Jakarta - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mengusulkan kepada pemerintah untuk membentuk tim gugus tugas ekonomi mengatasi dampak pandemi virus corona Covid-19. Menurut Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat HIPMI, Bagas Adhadirgha, tim gugus tugas ekonomi menjadi penting mengingat semakin hari semakin memburuk akibat sebaran Covid-19.
Nantinya, gugus tugas ekonomi Covid-19 berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Sebab, koordinasi menjadi kunci utama penyelesaian wabah Covid-19.
Baca Juga: Antisipasi Covid-19, KSSK Perlu Kebijakan Luar Biasa
Harapan kami, Covid-19 segera teratasi, dan ekonomi berjalan lagi sehingga kesejahteraan masyarakat tercapai.
"Kami mengapresiasi keputusan pemerintah yang mengeluarkan Perppu Nomor 1/2020 untuk penanganan virus corona. Agar ini bisa berjalan cepat, HIPMI mengusulkan pembentukan gugus tugas ekonomi, ditambah dengan pusat layanan sehingga masyarakat dapat mengakses layanan yang ada," ujar Bagas, seperti keterangan tertulisnya di Jakarta, yang diterima Tagar, Kamis, 2 April 2020.
Menurutnya, usulan gugus tugas ekonomi merupakan bentuk dukungan HIPMI kepada pemerintah agar bisa secepatnya terlepas dari masalah corona. "Harapan kami, Covid-19 segera teratasi, dan ekonomi berjalan lagi sehingga kesejahteraan masyarakat tercapai," ucap Bagas.
Kami mendukung kebijakan Presiden Jokowi, sesuai tupoksi HIPMI di bidang ekonomi.
Wakil Ketua Umum Badan Pengurus Pusat HIPMI, Eka Sastra menyatakan mendukung pemerintah yang telah membuat Perppu untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19. Dengan adanya tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun, bisa mempercepat penanganan Covid-19.

"Kami mendukung, memperkuat dan mengimplementasikan kebijakan Presiden Joko Widodo sesuai tupoksi HIPMI yaitu bidang ekonomi. Alhamdulilah, kebijakan restrukturisasi perbankan yang diinisiasi oleh HIPMI berhasil, seperti kebijakan restrukturisasi pinjaman, yang kami sampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ucap Eka.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk menghadapi situasi pandemi virus corona atau Covid-19. Dia mengharapkan dukungan dari DPR agar Perppu tersebut memperoleh persetujuan untuk selanjutnya menjadi undang-undang.
Baca Juga: Pandemi Corona Jokowi Teken Perppu Keuangan
"Saya mengharapkan dukungan dari DPR RI. Perppu yang baru saja saya tanda tangani ini akan segera diundangkan dan dilaksanakan. Dalam waktu yang secepat-cepatnya, kami akan menyampaikan kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan menjadi undang-undang (UU)," kata Jokowi dalam video conference di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa, 31 Maret 2020. []