Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai, sanksi bukan menjadi hal yang penting saat ini ketika masyarakat tidak melaksanakan imbauan social distancing dari pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
"Saat ini bukan soal sanksi yang utama," ujar Komisioner Komnas HAM Amiruddin saat dihubungi Tagar, Kamis, 26 Maret 2020.
Baca juga: Social Distancing Berlaku Juga Saat Pemakaman
Social distancing itu bukan untuk pemerintah, melainkan demi keselamatan tiap-tiap individu dan masyarakat itu sendiri
Menurutnya, penjelasan dari pemerintah mengenai social distancing ataupun physical distancing itu sendiri justru yang sangat mendesak.
Amiruddin beranggapan, hal demikian perlu dipatuhi agar masyarakat benar-benar mau mengikuti imbauan pemerintah.
"Pemerintah di semua level memberikan contoh secara meyakinkan kepada masyarakat. Social distancing itu bukan untuk pemerintah, melainkan demi keselamatan tiap-tiap individu dan masyarakat itu sendiri," ucapnya.
Baca juga: Social Distancing Corona Tak Hanya di Luar Rumah
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai menyerukan masyarakat beraktivitas produktif dapat dilakukan di dalam rumah untuk memutus mata rantai penyebaran corona.
"Kebijakan belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan ibadah di rumah perlu terus digencarkan untuk mengurangi pengurangan penyebaran Covid-19," ucap Jokowi di Istana Bogor pada Senin, 16 Maret 2020 lalu.
Hal itu dilakukan Jokowi demi menekan angka penyebaran virus corona yang kian bertambah setiap harinya. Bahkan, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pun juga telah mengeluarkan Maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.
Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi M. Iqbal pun menegaskan kepolisian akan menindak pelanggar maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis.
Adapun penindakan itu berupa larangan melakukan kegiatan yang mengundang keramaian, imbauan membubarkan perkumpulan, hingga ketentuan soal ancaman pidana.
"Bila ada masyarakat yang membandel, yang tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara, kami akan proses hukum," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 23 Maret 2020.
Iqbal menyatakan, kepolisian akan menjerat pelanggar dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP. Dia mengatakan, seluruh jajaran Polri dari tingkatan Kepolisian Sektor (Polsek) hingga Kepolisian Daerah (Polda) dengan dibantu personel. []