Jakarta - Pemerintah lewat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang menggodok Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk masker kain. Bagi para traveler wajib mengetahuinya karena masker wajib digunakan ketika berpergian.
SNI untuk masker kain ini ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020. Dirumuskannya SNI masker kain ini oleh Komite Teknis SNI 59-01 Tekstil. SNI juga melibatkan akademisi, peneliti, laboratorium uji, dan Satgas Covid-19 industri produsen masker kain dalam negeri.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyebutkan, bukan berarti semua masker kain tidak memiliki manfaat, tetapi harus ada standarisasi untuk masker kain di wilayah zona merah.
"Tidak ada masker yang tidak berguna. Namun bagi daerah-daerah yang zona merah tingkat risiko penularannya tinggi perlu kita buatkan sebuah standarisasi," kata Doni saat konferensi pers virtual pada Senin 28 September 2020.

Dalam SNI tersebut, masker kain diklasifikasikan dalam tiga tipe yakni Tipe A untuk penggunaan umum, Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.
SNI tersebut mengatur beberapa parameter krusial sebagai proteksi, antara lain daya tembus udara bagi Tipe A di ambang 15-65 cm3 per cm2 per detik, daya serap sebesar ≤ 60 detik untuk semua tipe, dan kadar formaldehida bebas hingga 75 mg per kg untuk semua tipe.
Tiap masker SNI memiliki dua lapis kain dengan kombinasi bahan dari kain serat alam seperti katun, dan ditambah dua lapisan kain chiffom mengandung polyester-spandex yang mampu menyaring partikel 80-90%.
Sosialiasi protokol kesehatan dan sanksi denda dilakukan di depan Pengadilan Negeri Tegal, Jumat, 11 September 2020. Pekan depan, tak pakai masker bisa didenda Rp 100 ribu. (Foto: Tagar/Farid Firdaus)
SNI juga menetapkan kadar logam terekstraksi maksimum, ketahanan terhadap pembahasan permukaan minimum melalui uji siram, kadar PFOS dan PFOA pada masker kain yang menggunakan anti air, serta nilai aktivitas antibakteri minimum pada masker kain yang menggunakan antibakteri.
Selain spesifikasi yang telah disebutkan, untuk bisa mendapatkan sertifikat SNI harus melalui uji efektivitas dalam menyaring bakeri dan partikel lain. Masker kain juga wajib tahan luntur warna saat dilakukan pencucian, keringat asam dan basa, serta air liur .