Jakarta - Sejumlah stakeholder menunggu aturan teknis yang akan dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disetujui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di Ibu Kota. Salah satunya Ombudsman Perwakilan Jakarta.
"Bagaimana aturan teknisnya kami tunggu dari gubernur," kata Kepala Ombudsman perwakilan Jakarta Teguh P Nugroho kepada Tagar, Selasa 7 April 2020.
Untuk aturan moda transportasi di wilayah penerapan PSBB, Anies dapat mengaturnya. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 saat PSBB dapat dilakukan.
Sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) No 21 tahun 2020.
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Dalam Kota, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2020. (Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha)
Namun, dia menegaskan pembatasan hingga penutupan moda transportasi serta jalan tol bisa dilakukan apabila suatu daerah telah mengantongi status PSBB yang disetujui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. "Sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) No 21 tahun 2020," kata Adita dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 1 April 2020.
Sebelumnya, surat usulan PSBB telah diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Menkes Terawan pada 1 April 2020. Usulan PSBB di DKI Jakarta melalui surat bernomor 147/-1.772.1 dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Tak lama, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga mengirimkan surat untuk mengusulkan PSBB di Jakarta. Surat bernomor B-29/KAGUGAS/PD 01.02/04/2020 juga diajukan ke Menkes Terawan.
Namun, Terawan tak langsung menyetujui permintaan PSBB di Jakarta. Eks dokter militer tersebut meminta Anies melengkapi data dan dokumen pendukung sebagaimana diatur dalam Peraturan Menkes Nomor 6 Tahun 2020.
Pada Selasa, 7 April 2020, PSBB di Jakarta ditetapkan oleh Terawan melalui Keputusan Mekes Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. Terawan mengatakan di Jakarta telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan. []