Jakarta - Australia menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong. Hal itu menanggapi kekhawatiran atas pemberlakukan Undang-Undang Keamanan Negara yang diberlakukan pemerintah China terhadap warga Hong Kong.
Perdana Menteri Australia, Scott Morrison menyebutkan undang-undang baru itu merusak hukum dasar Hong Kong dan tingkat otonomi wilayah saat ini. Sebelumnya, Kanada dan Inggris juga menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong.
Baca Juga: AS Kecam China Atas UU Keamanan Negara di Hong Kong
UU Keamanan Negara dapat menyebabkan warga negara asing ditahan secara sewenang-wenang di Hong Kong.
Seperti diberitakan dari BBC News, Kamis, 9 Juli 2020, dengan adanya penangguhan ini, maka sekitar 10.000 warga Hong Kong yang saat ini bekerja dan belajar di Australia akan memungkinkan memiliki tempat tinggal permanen. Menurutnya, pemerintah Australia sudah menyampaikan secara resmi kepada Hong Kong dan mengingatkan pihak berwenang Tiongkok soal perubahan perjanjian tersebut.
Australia juga menawarkan untuk memperpanjang visa hingga lima tahun untuk penduduk Hong Kong yang saat ini ada di negara itu. Perlakuan yang sama juga diberikan kepada para pebisnis Hong Kong yang ingin hengkang ke Negeri Kangguru itu.
Pada minggu lalu, China resmi memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional yang baru kepada warga Hong Kong. Menurut para kritikus, UU ini memudahkan pemerintah untuk membungkam para pengunjuk rasa dan pengkritik kebijakan Tiongkok.
Anda mungkin menghadapi peningkatan risiko penahanan dengan alasan keamanan nasional yang tidak jelas. Anda dapat melanggar hukum tanpa bermaksud melakukannya.
Namun, pemerintah otonom Hong Kong membela China. Hong Kong menyebutkan bahwa UU Keamanan Negara diperlukan untuk menertibkan kota yang diguncang aksi unjuk rasa pro demokrasi tahun lalu yang sering berakhir dengan kekerasan.

Mengingat jangkauan hukum masih belum pasti, para kritikus menyebutkan bahwa UU Itu dapat menyebabkan warga negara asing ditahan secara sewenang-wenang di Hong Kong. Khawatir memuncaknya kekerasan akibat UU itu, Australia dan negara-negara lain menyarankan warganya untuk tidak pergi (travel warning) ke Hong Kong. Saat ini lebih dari 100.000 warga Australia berada di Hong Kong.
"Anda mungkin menghadapi peningkatan risiko penahanan dengan alasan keamanan nasional yang tidak jelas. Anda dapat melanggar hukum tanpa bermaksud melakukannya. Jika Anda khawatir tentang undang-undang yang baru, pertimbangkan kembali kebutuhan Anda untuk tetap berada di Hong Kong," kata Departemen Luar Negeri Urusan dan Perdagangan.
Baca Juga: China Minta Inggris Jangan Usil Soal Hong Kong
Perdana Menteri Morrison mengatakan pemerintah Australia menyatakan keprihatinannya dengan adanya UU Keamanan Nasional di Hong Kong. Pengumuman penangguhan perjanjian ekstradisi ini dapat kembali memperparah ketegangan Australia dengan China yang merupakan mitra dagang terbesarnya. Hubungan bilateral kedua negara sudah memburuk, pasca Australia menyerukan penyelidikan global tentang asal usul Covid-19. []