Australia Tetapkan Upah Ojol Rp 395 Ribu per Jam, Bagaiman dengan Indonesia?

Pekerja layanan pesan-antar makanan dan bahan makanan di Australia akan terima upah Rp 394.900/jam
Pekerja pengantar dan pengemudi di Australia akan mendapatkan perlakuan yang lebih adil. (Foto: dw.com/id - Rafael Ben Ari/Avalon/IMAGO)

TAGAR.id – Australia menetapkan upah minimum sekitar Rp 395 ribu per jam dan asuransi kecelakaan bagi pekerja gig (pekerja bebas). Aturan baru ini diperkirakan berdampak pada 250.000 pekerja. Bagaimana perlindungan pekerja gig di Indonesia? Timothy Jones melaporkannya untuk Deutsche Welle (DW, 12/8/2026).

Pekerja layanan pesan-antar makanan dan bahan makanan di Australia akan menerima upah setidaknya 31,30 dolar Australia atau setara dengan Rp 394.900 per jam serta perlindungan asuransi kecelakaan kerja berdasarkan aturan baru yang disetujui oleh Pengadilan Hubungan Industrial Australia.

Tarif per jam tersebut ditetapkan dalam keputusan yang dikeluarkan oleh Fair Work Commission (FWC) pada Selasa. Angka itu lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum Australia sebesar 26,44 dolar Australia atau setara dengan Rp 333.583 per jam.

Keputusan FWC, yang berpotensi menjadi preseden bagi negara lain, disambut oleh Transport Workers Union (TWU) sebagai “momen bersejarah bagi ekonomi gig Australia”. Serikat tersebut menyebut aturan baru itu sebagai “standar terdepan di dunia.”

Australia perkuat perlindungan pekerja Gig

Upah minimum per jam tersebut berlaku untuk waktu aktif (engaged time), yakni periode sejak pekerja menerima pekerjaan pengantaran hingga pesanan selesai.

Aturan yang mulai berlaku pada 17 Agustus 2026 itu juga mewajibkan perusahaan menyediakan “tingkat perlindungan minimum yang wajar” melalui asuransi kecelakaan kerja selama bekerja. Namun, keputusan tersebut tidak menetapkan secara spesifik besaran perlindungan yang harus diberikan.

Para pekerja tetap bertanggung jawab untuk memiliki asuransi pihak ketiga untuk kendaraan yang digunakan untuk pengantaran.

Serikat pekerja dan pekerja di Australia telah lama mendorong reformasi yang memberikan perlindungan lebih besar bagi pekerja ekonomi gig. Sebelumnya, mereka tidak mendapatkan banyak perlindungan yang berlaku bagi pekerja lainnya karena dikategorikan sebagai kontraktor independen.

Aturan baru tersebut diperkirakan akan berdampak pada sekitar 250.000 pekerja.

Pekerja gig di dunia menghadapi kondisi kerja eksploitatif

Keputusan FWC tersebut muncul setelah Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi perjanjian global baru mengenai kondisi kerja yang layak dalam ekonomi gig pada Juni.

Standar yang ditetapkan dalam perjanjian tersebut, yang menjadi perjanjian global pertama mengenai ekonomi gig, masih harus diratifikasi oleh pemerintah masing-masing negara.

Di Australia, parlemen mengesahkan undang-undang pada 2023 dan 2024 di bawah pemerintahan Partai Buruh yang berhaluan kiri-tengah. Undang-undang tersebut memberikan pekerja gig hak untuk bernegosiasi yang lebih besar terkait upah minimum dan kondisi kerja.

Peraturan tersebut juga memberikan kewenangan kepada FWC untuk menetapkan aturan terkait upah dan asuransi.

Di Indonesia, jumlah pekerja di sektor layanan berbasis aplikasi mencapai jutaan orang. Reuters memperkirakan sekitar 7 juta pengemudi ride-hailing dan layanan pesan-antar bekerja di Indonesia, menunjukkan besarnya skala ekonomi gig di sektor transportasi dan pengantaran.

Namun, sebagian besar pengemudi aplikasi masih berstatus sebagai mitra, bukan pekerja formal. Status tersebut membuat mereka tidak secara otomatis memperoleh sejumlah perlindungan ketenagakerjaan yang berlaku bagi pekerja dengan hubungan kerja formal, termasuk standar upah minimum.

BPS catat - TgrBPS mencatat 86,58 juta orang atau 59,40 persen pekerja Indonesia berada di sektor informal pada Februari 2025. (Foto: dw.com/id - Agoes Rudianto/Anadolu/picture alliance)

Indonesia pilih pangkas komisi ojol

Pemerintah Indonesia menerapkan pendekatan yang berbeda dalam perlindungan pekerja berbasis aplikasi. Pada 1 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pengurangan batas komisi yang diambil perusahaan ride-hailing dari pengemudi, dari 20 persen menjadi maksimal 8 persen. Reuters melaporkan bahwa Prabowo menginformasikan bahwa ia telah menandatangani Peraturan Presiden untuk mendukung kebijakan ini.

Dalam peringatan Hari Buruh di Jakarta, Prabowo mempertanyakan besarnya potongan yang dikenakan kepada pengemudi.

“Ojol bekerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta setor 20 persen. Gimana ojol setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa? 10 persen? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen,” kata Prabowo.

Prabowo juga menyampaikan kritik terhadap perusahaan aplikator. “Enak saja, lu yang keringat, dia yang dapat duit,” ujarnya dalam pidato tersebut. Ia kemudian memperingatkan perusahaan yang tidak bersedia mengikuti kebijakan pemerintah agar tidak beroperasi di Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia juga mempertimbangkan aturan yang memberikan pengemudi perlindungan sosial dan finansial yang lebih besar. Rancangan tersebut mencakup perlindungan asuransi untuk kecelakaan dan kematian serta pembagian sebagian iuran kesehatan dan pensiun antara platform dan pengemudi, menurut Kantor Berita “Reuters.” (Sumber: AFP, Reuters)/(Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Inggris/Diadaptasi oleh Rahk Susanto/Editor: Ayu Purwaningsih)/dw.com/id. []

Berita terkait
Koalisi Ojol Nasional dan 98 Resolution Network Apresiasi Langkah Negara dalam Memberikan Kepastian Hukum dan Perlindungan Bagi Pekerja Transportasi Online di Indonesia
Koalisi Ojol Nasional (KON) bersama 98 Resolution Network menyampaikan apresiasi atas pengimplementasian Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.