Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan tanggal 13 Juli 2020 merupakan awal tahun ajaran 2020/2021. Namun, itu bukan berarti dimulainya kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka.
Penjelasan itu disampaikan Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (Dirjen PAUD Dasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad, seperti tertulis dalam siaran pers Kemendikbud, Kamis, 28 Mei 2020.
“Tanggal 13 Juli adalah tahun pelajaran baru, tetapi bukan berarti kegiatan belajar mengajar tatap muka. Metode belajar akan tergantung perkembangan kondisi daerah masing-masing,” ujar Hamid.
Hamid mengatakan kalender pendidikan Indonesia dimulai pada minggu ketiga bulan Juli dan berakhir pada akhir bulan Juni. Pada masa pandemi Covid-19, pihaknya tidak memundurkan kalender pendidikan. Sebab, akan ada konsekuensi yang harus disinkronkan.
Konsekuensi pertama, kata dia, adalah peserta didik untuk tingkat SMA dan SMP yang sudah dinyatakan lulus. “Kelulusan siswa SMA dan SMP sudah diumumkan, sebentar lagi akan diumumkan untuk kelulusan siswa SD. Artinya kalau sudah lulus kemudian diperpanjang, anak yang lulus ini mau dikemanakan? Termasuk juga perguruan tinggi juga sudah melakukan seleksi,” ujar Hamid.
Baca juga: Komisi X: Dana BOS Afirmasi dan Kinerja Bantu Sekolah Swasta Saat Pandemi
Sebelum memasuki awal kalender pendidikan 2020/2021, seluruh sekolah dipastikan melaksanakan Proses Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) terbaru terkait PPDB, yakni Permendikbud No. 44 Tahun 2019, pemerintah pusat memberikan fleksibilitas daerah dalam menentukan alokasi untuk siswa masuk ke sekolah melalui jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orangtua/wali, atau jalur lainnya (dapat berupa jalur prestasi).
Persentasenya pun berubah. Dalam Permendikbud PPDB sebelumnya, (Permendikbud No. 51 Tahun 2018 jo Permendikbud No. 20 Tahun 2019), ditentukan bahwa penerimaan jalur zonasi minimal 80 %, jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5 %, dan sisanya melalui jalur prestasi.
Tanggal 13 Juli adalah tahun pelajaran baru, tetapi bukan berarti kegiatan belajar mengajar tatap muka. Metode belajar akan tergantung perkembangan kondisi daerah masing-masing.
Ilustrasi - Dua pelajar sekolah dasar berlari dengan hati riang, menuju sekolah. (Foto: Instagram/@kwodokijo)
Sedangkan dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2019, diubah menjadi jalur zonasi minimal 50 %, jalur afirmasi minimal 15 %, dan jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5 %. Jika ada sisa kuota, jalur prestasi dapat dibuka, bisa berdasarkan UN ataupun prestasi akademik dan non-akademik lainnya.
Aturan PPDB ini dirancang agar daerah bisa menyesuaikan aturan berdasarkan karakteristik dan kebutuhannya.
Setelah menentukan kuota jalur zonasi, kuota jalur afirmasi, dan seterusnya, daerah secara transparan harus menjelaskan ketentuan PPDB masing-masing kepada masyarakat.
Baca juga: Kemendikbud Kucurkan Dana BOS Afirmasi dan Kinerja di Daerah Terpencil
Untuk daerah yang telah menerapkan jalur zonasi maksimal 80 %, Permendikbud PPDB yang baru ini tidak akan membuat ketentuan daerah yang sudah menerapkan jalur zonasi sebanyak 80 % dengan tertib menjadi sia-sia.
Pemerintah Pusat memberikan batas minimal 50 % untuk setiap jalur penerimaan peserta didik baru. Artinya daerah yang sudah menerapkan jalur zonasi sebanyak 80 %, selanjutnya tinggal mengimplementasikan jalur lainnya sesuai dengan ketentuan Permendikbud terbaru tersebut.
Instruksi Nadiem Makarim
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada Selasa, 24 Maret 2020, meminta Dinas Pendidikan dan sekolah dapat menyiapkan mekanisme PPDB mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah.
Nadiem menjelaskan PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan dua hal, yakni akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir, dan/atau prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah.
Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud, lanjut Nadiem, akan memberikan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
Terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)/Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP), dalam Petunjuk Teknis (juknis) Pengelolaan Dana BOS/BOP diperbolehkan untuk membeli barang sesuai kebutuhan, termasuk untuk membiayai keperluan untuk pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat-alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan, masker, serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.
Untuk itu, pihaknya telah meneebitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19).
"Surat Edaran ini kami sampaikan kepada para Kepala Daerah di seluruh Indonesia untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan," ujar Nadiem Makarim.
(PEN)