Jeneponto- Seorang pria di Kabupaten Jeneponto mencabuli anak di bawah umur. Dia lalu ditangkap polres setempat di Kampung Borongloe, Kelurahan Tolo Barat, Kecamatan Kelara, Jumat 2 Agustus 2019. Pelaku bernama Z. Korbannya anak kandung sendiri, AS, 14 tahun.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Boby Rachman mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi ibu korban.
"Menanggapi hal itu, personel Polsek Kelara yang dipimpin langsung Kapolsek Kelara, Iptu Bakri langsung melakukan penangkapan di rumah pelaku, kemudian dibawa di Unit PPA Polres Jeneponto untuk diinterogasi," ungkap Boby, Jumat 2 Agustus 2019.
Baca juga:
- Kecanduan Film Porno, Tukang Odong-odong Cabuli Bocah
- Pembina Pramuka di Surabaya Cabuli 15 Anak di Bawah Umur
Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah kerap mencabuli anaknya sendiri di rumahnya. "Dia melakukan perbuatan keji kepada anaknya sendiri sudah empat kali saat kondisi rumah lagi sepi atau ibu tak lagi di rumah," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terpaksa ditahan Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.[]