Ayah di Sleman Laporkan Remaja Menghamili Anaknya

Ayah di Sleman tidak terima anaknya yang masihh di bawah umur dihamili pacarnya yang juga masih di bawah umur.
ilustrasi (pixabay)

Sleman - Seorang ayah di Kabupaten Sleman, Yogyakarta melaporkan remaja berinisial IS, 17 tahun, warga Godean, Sleman karena menghamili putrinya, yang berinisial P, 17 tahun. Kedua remaja ini melakukan hubungan layaknya suami istri sudah empat kali. Namun, si ayah tidak terima anak gadisnya hamil sebelum nikah.

Kapolsek Godean Komisaris Polisi Paino melalui Kepala Unit Reserse Kriminal Inspektur Polisi Eko Haryanto saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Ayah korban melapor karena kecurigaan terhadap keseharian dan postur tubuh anaknya yang tidak wajar.

"Ini berawal dari kecurigaan ayah korban terhadap keseharian anaknya yang mulai menunjukkan gelagat yang tidak wajar belakangan ini," kata Iptu Eko saat dikonfirmasi wartawan di Sleman pada Minggu, 23 Februari 2020.

Selain itu, si ayah juga merasa fisik anaknya terlihat berbeda seperti menunjukkan gejala seperti orang hamil. Setelah dengan tekun dan intens mengajak komunikasi anaknya, akhirnya P mengakui sedang mengandung atau hamil.

Korban mengakui janin yang dikandungnya lima bulan itu hasil hubungannya dengan IS yang dianggapnya sebagai pacar. Perempuan di bawah ini karena takut dimarahi, maka berusaha menyembunyikan kehamilan kepada keluarganya. "Setelah ada pendekatan dari orang tua, akhirnya diketahui kalau korban sedang hamil akibat ulah pacarnya sendiri," katanya.

Mereka saling kenal hanya dua minggu, setelah itu pelaku mengajak korban berhubungan suami istri.

Berdasarkan pengakuan korban, dia dan pacarnya melakukan hubungan intim sejak Oktobber 2019 di rumah kontrakan orang tua pelaku di Sidokerto Godean. Keduanya sudah empat kali bersetubuh.

Setelah mendapat laporan orangtua korban, petugas berhasil mengamankan pelaku di Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Senada dengan korban, laki-laki yang belum cukup umur ini mengauli korban sebanyak 4 kali. "Setidaknya mereka telah empat kali melakukan persetubuhan," ucapnya.

Kepada penyidik, pelaku mengaku mengenal korban melalui media sosial Facebook pada September 2019. Keduanya merasa cocok, akhirnya mereka bertukar kontak dan menjalin komunikasi secara intens. 

Keduanya tidak butuh waktu lama untuk memutuskan berpacaran atau memadu kasih. "Mereka saling kenal hanya dua minggu, setelah itu pelaku mengajak korban berhubungan suami istri," katanya.

Untuk melancarkan aksinya tersebut, pelaku berdalih akan menikahi korban ketika akan mengajak persetubuhan. Korban pun terbujuk ratuannya dan menuruti permintaannya. 

Keduanya menikmati hubungan terlarang tanpa ada paksaan. "Korban dijanjikan akan dinikahi saat diajak berhuhubungan badan dengan pelaku. Pelaku diproses hukum sesuai peradilan anak," kata dia.

Atas perbuatanya IS dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UU nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. [] 

Baca Juga:

Berita terkait
Gadis Belia di Toba Samosir Dihamili 3 Pria 60 Tahun
Polres Toba Samosir menerima laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pria yang Hamili Anak Tiri di Aceh Divonis 20 Tahun
MI (31 tahun) terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap anak tirinya hingga hamil di Abdya, Aceh divonis 20 tahun penjara.
Ayah Hamili Putrinya di Takalar Terancam 15 Tahun
Ayah di Takalar yang tega menghamili putri kandungnya terancam 15 tahun penjara.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.