Magelang - Warga Kota Magelang diminta untuk tidak melakukan salat Jumat dan salat berjemaah lainnya di masjid atau musala sementara ini. Mereka diimbau untuk menjalankan salat di rumah masing-masing.
Tak hanya itu, para muazin diminta menyerukan ajakan salat di rumah saat mengumandangkan azan. Keputusan ini disampaikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Magelang setelah melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait.
Pihak yang mengikuti rapat tersebut antara lain Sekda Kota Magelang, Kapolres Magelang Kota, Dandim 0705 Magelang, Kementrian Agama (Kemenag) Kota Magelang, Pengurus Cabang NU Kota Magelang, Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Magelang, MUI Kota Magelang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan tokoh agama lainnya.
Semua jemaah NU sudah bisa memaklumi dan mematuhi apa yang diatur oleh pemerintah. Dari tausiah MUI juga sudah jelas dalil-dalilnya.
Sekretaris Daerah Kota Magelang, Joko Budiyono mengatakan semua pihak sudah sepakat tentang keputusan tersebut. "Masing-masing tokoh agama juga mengungkapkan argumentasi dengan dalil-dalilnya yang sudah tak bisa terbantahkan," kata Joko, Jumat, 27 Maret 2020.
Joko menyebutkan keputusan ini sudah disosialisikan kepada masyarakat melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 451/162/123 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Masjid/Musala di Tengah Wabah Covid-19.
Di dalam surat edaran tersebut dipaparkan sejumlah poin yang harus ditaati oleh warga. Seperti tidak menyelenggarakan salat Jumat pada hari Jumat 27 Maret 2020 dan umat Islam diminta menggantinya dengan salat Zuhur di rumah.
Selanjutnya, musala dan masjid tidak menyelenggaraan salat rawatib maupun salat lima waktu secara berjamaah. Sebagai penanda waktu salat tetap dikumandangkan azan. Hanya dalam lantunan azan ditambah lafaz shollu fil buyutikum yang berarti salatlah di rumah.
Adapun keputusan terakhir, tidak diperbolehkannya menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak, baik di masjid, musala atau tempat lain.
"Semua keputusan ini berlaku efektif Rabu, 25 Maret 2020 pada waktu salat Asar sampai pemberitahuan lebih lanjut," ujar Joko.
Sementara itu, Ketua PC Nahdlatul Ulama (NU) Kota Magelang Kiai Ahmad Rifai mengatakan masjid dan musala NU sudah langsung dihubungi dan disosialisasi tentang keputusan tersebut.
"Semua jemaah NU sudah bisa memaklumi dan mematuhi apa yang diatur oleh pemerintah. Dari tausiah MUI juga sudah jelas dalil-dalilnya," katanya.
Hal senada diungkapkan Sekretaris PDM Kota Magelang Yatino. Menurutnya, maklumat PP Muhammadiyah No 2 Tahun 2020 tentang Covid-19 telah menjelaskan dalam kondisi darurat dan membahayakan maka salat Jumat dan salat jemaah lain di masjid atau musala diganti dengan salat di rumah.
"Kami di daerah tentu sami'na wa ato'na (kami mendengar kami mentaati) dengan PP Muhammadiyah dan pemerintah daerah. Semua demi kebaikan bersama dan bisa segera keluar dari darurat corona," tutur Yatino. []
Baca juga:
- Hukum Mengganti Lafaz Azan karena Wabah Corona
- Warga Positif Corona, Padang Tiadakan Salat Jumat
- Hukum Islam Jenazah Positif Corona Tidak Disalati