Depok - Anggota Komisi C DPRD Kota Depok, Babai Suhaimi mengapresiasi gerakan pemuda yang membuat Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) bagi masyarakat yang putus sekolah.
Penyelenggaraan PKBM ini kan kejar paket A, B, dan C, Yang memang itu diatur dan dibenarkan oleh negara kita artinya kelulusan paket itu sederajat dan sama dengan lulusan sekolah formal yang ada seperti SD, SMP, dan SMA.
Menurut Babai Suhaimi, pendidikan adalah hal yang sangat penting, sehingga lewat PKBM ini, masyarakat bisa mendapatkan ijazah yang dapat digunakan untuk memperoleh pekerjaan. Sebab, rata-rata peserta PKBM ini adalah mereka yang berada di usia produktif.
Anggota Komisi C DPRD Kota Depok, Babai Suhaimi. (Foto:Tagar/Tantri)
"Tentu sangat bersyukur anak-anak muda menginisiasi sebuah lembaga yang namanya PKBM. Dimana kita tahu PKBM itu kan sebagai tempat penyelenggaraan pendidikan bagi orang-orang yang putus sekolah, yang usianya sudah lanjut untuk bisa mengejar Pendidikan tersebut dan memperoleh ijazah resmi," tuturnya kepada Tagar di Bojongsari Baru, Depok pada Rabu, 17 Februari 2021.
Dia menjelaskan bahwa penyelenggaraan PKBM ini sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kelulusan bagi peserta kejar paket pun sederajat dengan mereka yang menempuh pendidikan secara formal.
"Penyelenggaraan PKBM ini kan kejar paket A, B, dan C, Yang memang itu diatur dan dibenarkan oleh negara kita artinya kelulusan paket itu sederajat dan sama dengan lulusan sekolah formal yang ada seperti SD, SMP, dan SMA. Walaupun kegiatan pendidikannya (pertemuan) seminggu dua kali atau satu kali dan ini harus diapresiasi oleh siapapun," katanya.
Politisi PKB itu juga mengatakan, pemerintah Kota Depok harus mendukung dan memfasilitasi terhadap penyelenggaraan PKBM ini. Menurutnya, PKBM yang diinisiasi oleh Gerakan Pemuda Ansor ini pun harus mengikuti aturan yang berlaku agar segera mendapat izin operasional dari pemerintah setempat.
Meski saat ini PKBM masih bersifat mandiri, namun perlahan dengan segala prosesnya maka akan difasilitasi lewat APBD. menurutnya penganggaran untuk biaya pendidikan tersebut memang diatur dalam regulasi.
- Baca juga : Gus Menteri: Pembangunan Desa Berbasis Kebutuhan Bukan Keinginan
- Baca juga : MAKI Gugat KPK Terkait Penelantaran Kasus Korupsi Bansos
- Baca juga : Menko Luhut Beberkan Kolaborasi RI-Jepang Masalah Lingkungan
"Ada mekanisme yang harus ditempuh dan dilalui oleh penyelenggara PKBM ini. Tetapi ketika memang PKBM ini sudah resmi, sudah mendapatkan izin operasional dari pemerintah dalam hal ini dinas terkait, keberadaannya legal, tentu dengan sendirinya nanti akan ada yang dibenarkan dimana PKBM itu bisa memperoleh biaya," jelas Babai.
"Baik itu biaya pendidikan dari peserta didik, dan juga ada subsidi yang pemerintah berikan bagi penyelenggaraan PKBM ini. Nah itu bisa dimanfaatkan nanti dalam rangka menunjang kegiatan operasional seperti itu," sambungnya. []