Jakarta - Perseteruan antara Akademisi Universitas Indonesia Ade Armando dan anggota DPD Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris, memasuki babak baru dalam kasus meme bergambar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diedit menjadi sosok Joker.
Ade mengatakan berencana untuk melaporkan balik Fahira Idris terkait cuitan sang anggota DPD di media sosial Twitter.
"Saya berencana melaporkan Fahira karena di medsosnya, dia menggambarkan saya sesumbar kebal hukum," kata Ade kepada Tagar, Selasa, 5 November 2019.
Diberitakan sebelumnya, Ade mengunggah meme berisi gambar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang di-edit menjadi sosok Joker di halaman Facebook miliknya pada Kamis, 30 Oktober 2019.
Meme Anies Baswedan diunggah Ade Armando. (Foto: Facebook/Ade Armando)
Dalam unggahan itu, Ade menambahkan gambar dengan bubuhan kalimat "gubernur jahat berawal dari menteri yang dipecat". Postingan tersebut membuat geram Fahira Idris dan melaporkan pakar komunikasi itu ke polisi.
Melalui cuitan di media sosial Twitter, Fahira mengaku berniat melaporkan Ade ke polisi karena dugaan menyalahi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Bismillah otw Polda Metro Jaya, untuk melaporkan Ade Armando yang diduga menyalahi pasal 32 ayat 1 UU ITE. Semoga tidak ada yang kebal hukum di negeri Ini Al Faatihah," tulis Fahira Idris.
Tidak lama setelahnya, foto surat laporan polisi oleh Fahira tersebar di berbagai media sosial.
Dosen Kontroversial
Ade Armando dikenal sebagai Dosen UI yang lekat dengan aksi kontroversial yang selalu menyita perhatian.
Sebelum dilaporkan terkait kasus meme Joker Anies Baswedan, pengajar di Departemen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) ini juga pernah dilaporkan pada kasus meme Rizieq Shihab yang mengenakan atribut Natal.
Baca juga: Ade Armando dan Meme Rizieq Shihab-Anies Baswedan
Meme Rizieq diunggah Ade pada 20 Desember 2017 dengan bubuhan tulisan 'Parade Natal, 25 12, lokasi: Bundaran HI dan Monas'. Bersama meme ini, Ade menulis keterangan dengan kalimat 'Ini hoaks ya.'.
Ratih Puspa Nusanti yang mengaku murid pengajian Rizieq Shihab pada 28 Desember 2017 melaporkan Ade Armando ke Badan Reserse Kriminal Polri. Ratih menganggap Ade telah menghina Rizieq.
Laporan kasus ini tertuang dalam surat bernomor LP/1442/XII/2017/Bareskrim dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian terkait SARA (suku agama ras dan antargolongan).
Namun hingga kini, belum diketahui akhir dari masalah tersebut. []