Yogyakarta - Aksara dan bahasa Jawa menjadi materi seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Materi tersebut juga diberlakukan pada kenaikan jabatan. Tujuannya agar huruf dan bahasa Jawa lebih memasyarakat di tengah arus modernisasi.
Namun materi tersebut belum diberlakukan pada seleksi CPNS tahun ini. Pemda DIY sendiri membuka kuota 3.086 formasi. Saat ini materi tersebut baru dibahas dalam Rapat Penyempurnaan Draf Raperda Inisiatif DPRD DIY tentang Pelestarian Huruf dan Bahasa Jawa di DPRD DIY, Jumat, 15 November 2019.
Kepala Balai Bahasa DIY Pardi Suratno menyambut positif hal itu. Pemda DIY memang perlu memberi perhatian secara baik terhadap huruf dan bahasa Jawa. Kewajiban PNS berbahasa Jawa pada hari tertentu juga perlu. Dalam pandangan pelestarian bahasa, hal itu tidak menyalahi kebijakan pemerintah.
Menurut dia, aturan tersebut sebaiknya tidak hanya diberlakukan di lingkungan Pemda DIY. Kabupaten dan kota juga perlu melaksanakannya dengan serius. "Saat ini pegawai negeri belum mampu berbahasa Jawa ragam formal. Perlu diadakan pelatihan kemahiran bahasa Jawa,” kata Pardi.
Dia mengatakan perlu melakukan pemantauan instansi mana saja yang sudah menjalankan kebijakan bahasa Jawa ini dengan baik. Tidak ada salahnya setiap SKPD menyiapkan anggaran peningkatan kemahiran bahasa Jawa melalui program peningkatan SDM.
Perlu diadakan pelatihan kemahiran bahasa Jawa.
Suasana Rapat Penyempurnaan Draf Raperda Inisiatif DPRD DIY tentang Pelestarian Huruf dan Bahasa Jawa di DPRD DIY, Jumat, 15 November 2019. (Foto: Tagar/Agung Raharjo)
Kepala Dinas Sosial DIY Untung Sukaryadi mengatakan jika memungkinkan perda bisa mengikat agar masyarakat termasuk PNS mempelajari dan mempraktekkan bahasa Jawa. Seorang PNS yang akan naik pangkat harus melalui proses tes Bahasa Jawa dan mampu menulis aksara Jawa.
Selain itu, aturan tersebut juga diberlakukan bagi warga luar Yogyakarta yang mengikuti seleksi CPNS. "Agar bahasa Jawa ini menjadi kebutuhan. Bagitu juga bagi warga dari luar ingin mendaftar sebagai CPNS di Yogyakarta," kata Untung.
Dia mengatakan aturan bisa menulis huruf dan berbahasa Jawa dimasukkan di Perda, sehingga mengikat dan dijalankan saat mengikuti prosedur seleksi CPNS maupun akan naik jabatan. "Penggunaan bahasa Jawa jika hanya sekedar lewat edaran sangat susah diterapkan," ungkapnya.
Menurut dia, jika konsep ini diterapkan membuat guru bahasa Jawa bangga. Selain itu, perlahan Bahasa Jawa semakin membumi di tengah masyarakat. Bahasa dan aksara Jawa menjadi kebanggaan tuan rumah di daerah sendiri. "Jadi harus ada daya paksa karena setiap orang belum tentu punya rasa memiliki terhadap bahasa Jawa ini," katanya.
Ketua Komisi D DPRD DIY Kuswanto mengatakan usulan materi bahasa Jawa dalam tes CPNS dan kenaikan jabatan ASN sangat relevan diterapkan di Yogyakarta. Bahasa Jawa termasuk budaya asli yang saat ini semakin terlindas budaya asing sehingga harus ada upaya melestarikan. []
Baca Juga:
- Orang Batak Sudah Mulai Malu Berbahasa Batak
- Wali Kota Wajibkan Pakai Bahasa Aceh Setiap Hari Jumat
- Mahasiswa Asing Belajar Bahasa dan Budaya Indonesia