Baim Wong dan Paula Verhoeven Resmi Bercerai: Keterlibatan Pihak Ketiga Dikabulkan

Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Baim Wong terhadap Paula Verhoeven karena perselisihan dan keterlibatan pihak ketiga.
Baim Wong dan Paula Verhoeven dalam foto pernikahan mereka. (Foto: Tagar/Instagram)

Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan cerai yang diajukan aktor Baim Wong terhadap istrinya, Paula Verhoeven. Majelis Hakim mempertimbangkan dalil-dalil yang disampaikan selama proses persidangan, termasuk perselisihan dan pertengkaran yang terjadi dalam rumah tangga mereka.

Dalam persidangan, Majelis Hakim menemukan bahwa dalil-dalil yang disampaikan oleh Baim tentang perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangganya dengan Paula terbukti. "Dalam proses persidangan, ternyata dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon (Baim), tentang adanya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga pemohon dan termohon (Paula) itu dinyatakan oleh majelis hakim terbukti. Maka dengan demikian, gugatannya atau permohonan pemohon itu dikabulkan," kata Humas PA Jaksel, Suryana, Rabu (16/4/2025).

Tak hanya perselisihan, persidangan juga mengungkap adanya keterlibatan pihak ketiga dalam pernikahan Baim Wong dan Paula. Meski nama lengkap pihak ketiga belum bisa disebut karena perkara belum inkrah, Majelis Hakim menyatakan keterlibatan sosok berinisial NS terbukti. "Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga, juga di dalam persidangan, Majelis Hakim juga menyatakan itu terbukti. Sehingga dengan adanya pihak ketiga yang kita tahu di media, kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya karena ini kan perkara belum inkrah ya. Jadi yang inisial NS itu majelis hakim menyatakan itu terbukti," beber Suryana.

Berdasarkan bukti keberadaan pihak ketiga dan kelalaian terhadap kewajiban sebagai istri, Majelis Hakim menyatakan Paula Verhoeven sebagai istri nusyuz, atau durhaka kepada suami. "Sehingga dengan terbuktinya adanya pihak ketiga dalam rumah tangga pemohon dan termohon, dalam hal ini antara termohon dengan pihak ketiga tersebut, maka pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang nusyuz. Istri yang nusyuz itu artinya istri yang durhaka kepada suami," ungkap Suryana.

Dengan adanya putusan ini, status perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi dikabulkan, meski belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena masih ada peluang untuk banding. Diketahui, Baim Wong dan Paula Verhoeven menikah pada 22 November 2018 dan dikaruniai dua anak. Baim Wong mengajukan gugatan cerai ke PA Jakarta Selatan pada 7 Oktober 2024.

Berita terkait
Paula Verhoeven Tetap Dapat Simpati Publik Usai Viral Rekaman Perdebatan Dirinya dan Baim Wong
Paula Verhoeven hingga kini masih tetap tuai dukungan publik di tengah kisruh perceraian dengan Baim Wong.
Jelang Putusan Cerai, Pengadilan Lakukan Pemeriksaan Setempat di Rumah Baim Wong dan Paula Verhoeven
Sidang cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali dilanjutkan pada Jumat (21/3). Sidang beragendakan pemeriksaan setempat.
Usai Video Paula Viral, Baim Wong Sebut Paula Verhoeven Manipulatif
Baim Wong menyebut istrinya, Paula Verhoeven, sosok manipulatif. Baim menyampaikan hal itu terkait unggahan Paula di Instagram