Denpasar - Kota Denpasar, Bali menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat non-pembatasan sosial berskala besar (PKM Non-PSBB) di tingkat desa, kelurahan dan desa adat mulai Jumat, 15 Mei 2020. Kebijakan PKM Non-PSBB ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali ) Nomor 32 Tahun 2020, yang merujuk pada enam dasar aturan.
Kebijakan yang dikeluarkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar mulai berlaku efektif 15 Mei sampai dengan 15 Juni 2020. Praktisi hukum dan pengamat sosial kemasyarakatan, I Made Somya Putra, SH, MH apresiasi upaya pemerintah kota Denpasar dalam menekan penyebaran wabah Covid-19. Namun ia mengingatkan untuk memperhatikan isu hak asasi manusia (HAM) dan perlindungan hak masyarakat.
PKM sebenarnya sama sekali tidak ada diatur di dalam peraturan perundang-undangan maupun peraturan daerah
Baca Juga: Sanggupkah Industri Event di Bali Hadapi Terjangan Covid-19
"Hanya saja dalam penerapannya harus benar-benar memperhatikan beberapa hal yaitu perlindungan hak asasi manusia dan perlindungan terhadap hak hajat hidup orang banyak (masyarakat)," tutur Made Sonya di Denpasar, Kamis, 14 Mei 2020.
Made Sonya menambahkan, PKM sebenarnya sama sekali tidak ada diatur di dalam peraturan perundang-undangan maupun peraturan daerah. Dengan demikian, landasan hukum peraturan wali kota itersebut masih sangat bisa diperdebatkan.
Menurutnya, yang perlu diperhatikan dalam situasi yang tidak normal ini, pemerintah dan masyarakat perlu bijak menyikapi segala kebijakan dalam penanganan Covid 19. Dengan demikian, tidak terjadi benturan yang bersifat represif antara aparat dengan rakyat atas pemberlakuan PKM.

Made Sonya mengatakan PKM bisa menimbulkan pro kontra dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat dan media sosial. Masyarakat mendapatkan informasi bahwa Kota Denpasar akan ditutup di perbatasan dan siapa pun warga menuju Denpasar wajib menyertakan surat keterangan rapid test dan membawa surat tugas dari desa atau kantor tempatnya bekerja. Ditambah lagi ada monitoring petugas pecalang mendata tempat-tempat kost di kota Denpasar.
Menurut Made Sonya, masyarakat sudah menjadi korban atas ketakutan. Jangan sampai semakin ditekan dengan peraturan peraturan yang implementasi dengan berbagai sanksi yang berlebihan dan represif belaka, yang dikhawatirkan akan mengganggu kebutuhan perut masyarakat.
"Perlu diingat juga, pemerintah harus bijaksana memberikan ruang penuh bagi masyarakat dalam mencari nafkah sehari-hari," ucap Made Sonya.
Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra mengatakan pembatasan yang dilakukan Kota Denpasar bukan untuk pengetatan keseluruhan. Namun ada kriteria yang tidak boleh masuk Denpasar. Yakni, yang tidak memiliki identitas jelas, tanpa tujuan yang jelas, dan dengan suhu tubuh serta kesehatan yang kemungkinan merupakan orang tanpa gejala (OTG).
"Ini yang menjadi antisipasi kita kenapa dalam menerapkan dalam PKM Non-PSBB. Mereka yang tidak mempunyai tujuan jelas ke Denpasar, harus putar balik. Apalagi dengan kondisi yang kurang bagus dari segi kesehatan, itu berbahaya bisa jadi OTG," kata Rai Mantra.
Simak Pula: Bali Target 90 Persen Pasien Sembuh Corona Akhir Mei
Jika ada warga luar Bali yang memang ingin masuk ke Denpasar dengan alasan pekerjaan, mereka wajib membawa surat tugas dari kantor. Mereka juga wajib melengkapi dengan surat kesehatan dan bukti hasil rapid tes di tempat sebelumnya, serta wajib pakai masker dan kondisi tubuh harus sehat. "Mereka yang melanggar akan mendapatkan sanksi administrasi berupa teguran lisan," kata Rai Mantra. []