Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif berharap lembaga antirasuah ke depannya akan menjadi lebih kuat lagi apabila masuk ke dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Kalau desakan publik memang harus KPK masuk dalam UUD 1945, kenapa tidak?
"Kalau seandainya KPK itu dimasukkan sebagai bagian yang dijamin oleh UUD, itu akan lebih kuat dan itu sesuai dengan perjanjian dengan PBB dan piagam Jakarta Principal," kata Laode yang ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin, 9 Desember 2019.
Baca juga: Hari Antikorupsi, PKS: Jokowi Utang Perpu KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Tagar/Nurul Yaqin)
Wacana amandemen UUD 1945 menyeruak ke ruang publik. Beberapa hal yang menyita perhatian masyarakat antara lain rencana perubahan maksimal jabatan Presiden menjadi tiga periode, dan pemilihan Presiden melalui MPR RI.
Sebelumnya pada Minggu, 8 Desemeber 2019, dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ikut bersuara terkait wacana amandemen UUD 1945, dengan mengusulkan agar visi lembaga antikorupsi dimuat di dalamnya.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) juga menanggapi wacana masuknya KPK ke dalam UUD 1945.
Bamsoet yang ditemui di acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakodia) di Gedung Merah Putih KPK, Senin kemarin, menilai tidak menutup kemungkinan KPK masuk ke dalam UUD 1945. Dia memandang aspirasi masyarakat harus ditampung.
Baca juga: Jokowi Buka Peluang Lagi Diterbitkannya Perpu KPK
"Kalau desakan publik memang harus KPK masuk dalam UUD 1945, kenapa tidak?," tutur Bamsoet.
Namun, sampai saat ini pihak lembaga antirasuah mengaku masih belum ada pembahasan dengan pemerintah terkait usulan masuknya KPK ke dalam UUD 1945 yang diwacanakan akan diamandemen. "(Pembahasan) ke kita sih belum," ujar Laode. []