Jakarta, (Tagar 18/5/2018) - Pemimpin organisasi teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Aman Abdurrahman alias Oman Rochman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) pun mengapresiasi tuntutan yang dilayangkan JPU pada terdakwa kasus terorisme tersebut.
“Menurut saya apa yang sudah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, DPR memberikan apresiasi dan mendukung keputusan itu,” ujar Bamoset di Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/5).
Apalagi, Aman dinilai JPU terlibat dalam serangkaian aksi teror di Indonesia yang perannya tak terbatas di Indonesia. “Bahwa setiap kegiatan yang masuk kategori kejahatan kemanusiaan, harus dihukum seberat-beratnya. DPR mendukung keputusan tersebut,” jelas Mantan Ketua Komisi III ini.
Aman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penunut Umum dengan Pasal 14 juncto Pasal 6 dan Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Aman Abdurrahman dinilai sebagai aktor intelektual sejumlah serangan teror di Indonesia, termasuk teror bom di Jalan Thamrin, bom bunuh diri di terminal Kampung Melayu, dan bom Samarinda.
Selain itu, Aman diduga memerintahkan agar anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) untuk bergabung dengan kelompok pendukung Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) untuk menjadi kombatan di Filipina selatan. (nhn)