Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warijiyo sampaikan bahwa BI berencana untuk menerbitkan mata uang rupiah digital, ini dikatakannya dalam CNBC Indonesia Economic Outlook 2021 pada Kamis, 25 Februari 2021.
Uang digital tersebut disebut juga sebagai central bank digital currency. Dirinya mengatakan rencana tersebut saat berbincang bersama dengan Founder and Chairman CT Corp Chairul Tanjung (CT), menjawab pertanyaan mengenai cryptocurrency.
Itu kami sedang rumuskan yang nanti BI akan kemudian menerbitkan central bank digital currency. Kami juga akan edarkan dengan bank-bank dan juga fintech, secara whole sale maupun ritel,
Perry mengatakan BI kedepannya akan bekerja sama dengan bank sentral di negara lainnya dalam menyusun dan mengeluarkan mata uang digital tersebut.

Selain itu, dirinya mengatakan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tertulis dan ditegaskan bahwa di Indonesia hanya ada 1 mata uang yaitu rupiah.
"Jadi seluruh pembayaran menggunakan uang koin, uang kertas, menggunakan uang digital, itu harus menggunakan rupiah dan wewenangnya ada di BI. Itu yang pertama," ujarnya.
Oleh karena kewenangan berada di BI, Perry menjelaskan sejak awal keluarnya bitcoin di Indonesia atau mata uang kripto paling populer saat ini, telah ditegaskan bahwa uang kripto tersebut tidak boleh dijadikan sebagai alat pembayaran di Indonesia selain dari rupiah.
Kemudian, Perry mengatakan yang ke-2 peran BI dalam proses perumusan uang digital tersebut.
"Itu kami sedang rumuskan yang nanti BI akan kemudian menerbitkan central bank digital currency. Kami juga akan edarkan dengan bank-bank dan juga fintech, secara whole sale maupun ritel," ujarnya. []