Jakarta - Peneliti Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet menilai keputusan bank swasta dalam memilih untuk menampung atau menolak penempatan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) patut dihormati. Terlebih lagi kondisi perekonomian nasional saat ini yang melemah imbas pandemi.
Risiko penyaluran kredit yang juga masih besar akhirnya menjadikan banyak bank swasta belum mau mengajukan dana PEN.
"Sebenarnya ini kembali kepada pihak bank swastanya dalam memilih untuk memanfaatkan dana PEN atau tidak. Tapi ini menurut saya kembali kepada kondisi perekonomian saat ini. Artinya saat ini kondisi perekonomian yang melemah berakibat pada turunnya permintaan kredit," kata Yusuf saat dihubungi Tagar, Kamis, 1 Oktober 2020.
Terlebih, kata Yusuf, data terakhir menunjukkan kredit pada bulan Agustus hanya mencapai 1,04 persen (yoy - year on year). "Padahal bulan lalu pertumbuhan kredit sempat meningkat 1,53 persen," ucapnya.
Menurut Yusuf, risiko penyaluran kredit yang masih besar juga menjadi pertimbangan bagi bank swasta dalam mengambil dana PEN tersebut. "Risiko penyaluran kredit yang juga masih besar akhirnya menjadikan banyak bank swasta belum mau mengajukan dana PEN ini ke pemerintah," ujarnya.
Selain itu, kata dia, likuiditas dari bank swasta yang cenderung longgar juga menjadi alasan dana PEN belum dimanfaatkan. "Ini alasannya sehinga belum membutuhkan tambahan likuditas dari dana PEN ini," tutur Yusuf.
Sebelumnya, pemerintah kembali menyuntik dana kepada sejumlah bank BUMN anggot Himpunan Bank-bank Negara (Himbara) sebesar Rp 17,5 triliun sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Hal ini dengan harapan bank BUMN bisa meningkatkan penyaluran kredit.Sejauh ini dana yang ditempatkan di bank BUMN anggota Himbara mencapai Rp 47,5 trilium setelah pada tahap pertama sudah ditempatkan sebesar Rp 30 triliun.
Namun sejauh ini, belum ada satu bank swasta yang menerima penempatan dana pemerintah tersebut. Padahal, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan bank swasta boleh mengajukan penempatan uang dengan mempertimbangkan data-data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). []
- Baca Juga: Khawatir Bermasalah, Bank Swasta Tak Mau Tampung Dana PEN
- Penempatan Dana PEN di Bank Swasta, Ini Risikonya