Jakarta - Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Muhammad Ridwan Effendi mengapresiasi rencana Kemendikbud kembali menyalurkan bantuan kuota internet dalam mendukung pembelajaran jarak jauh atau PJJ.
Menurutnya, bantuan kuota internet gratis yang diberikan pemerintah melalui Kemendikbud tahun 2020 lalu sangat bermanfaat, baik itu untuk siswa didik, guru, maupun orang tua peserta didik. Apalagi di saat pemerintah masih belum mampu menekan pandemi Covid-19 sehingga pengajaran secara luring masih sulit untuk dilakukan.
"Jika siswa atau guru setiap hari harus membeli kuota internet, tentu akan menambah beban mereka. Terlebih lagi banyak orang tua siswa yang terdampak masalah pekerjaannya akibat pandemi. Tentu dengan bantuan kuota internet dari pemerintah akan sangat membantu mengurangi beban masyarakat," ujar Ridwan.

Ridwan menepis anggapan beberapa pihak yang mengatakan kuota gratis yang diberikan pemerintah kepada siswa serta guru tidak bermanfaat dan mubazir lantaran mayoritas kuota yang diberikan pemerintah hanya dipergunakan untuk mendukung Program PJJ.
Tujuannya agar kuota yang diberikan melalui dana APBN tersebut dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan belajar mengajar
Menurut dosen teknik ITB tersebut, pembagian antara kuota belajar dan kuota umum yang diberlakukan pemerintah sudah tepat.
"Tujuannya agar kuota yang diberikan melalui dana APBN tersebut dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan belajar mengajar. Bukan untuk menonton Drakor atau TikTok. Kalau dipergunakan untuk nonton Drakor kan juga tidak benar. Dari diskusi saya dengan siswa dan dosen, kuota khusus belajar yang diberikan pemerintah habis dipergunakan untuk Zoom dan mengakses aplikasi lainnya yang sudah masuk whitelist khusus belajar," jelas Ridwan.
Agar menjamin kualitas serta kesinambungan layanan industri telekomunikasi nasional, Ridwan mengharapkan harga jual dari kuota gratis Kemendikbud ini lebih kompetitif dari harga umum, namun tidak sampai di bawah harga pokok produksi yang dimiliki oleh operator.
Ridwan memahami kesulitan yang tengah dialami pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19. Namun Pemerintah juga jangan sampai membuat operator telekomunikasi merugi akibat menjual harga layanan di bawah harga pokok produksi.
Terlebih lagi operator telekomunikasi tidak pernah mendapatkan bantuan atau subsidi dari pemerintah di saat pandemi Covid-19. []
Baca juga:
- Kemendikbud Rilis Aturan Belajar Tatap Muka Tahun 2020/2021
- Mendikbud: Sekolah di 3T Bisa Segera Pembelajaran Tatap Muka
- Kemendikbud Beri Erwin Gutawa & Hartati Anugerah Kebudayaan Indonesia