Surabaya - Banyak tempat karaoke di Surabaya yang menyediakan jasa prostitusi terselubung. Terbaru, Arjuna Pub & Karaoke digrebek oleh satuan Ditreskrimum Polda Jatim lantaran dijadikan tempat untuk negosiasi esek-esek.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyedia prostitusi karaoke di Surabaya ini menawarkan LC atau pemandu lagu yang telah dikoordinir oleh mami Mami Christiani atau Sanny yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, Truno menyebut tempat eksekusi berhubungan layaknya suami istri itu tak dilakukan di tempat karaoke. Tapi di sebuah kamar hotel di sekitar lokasi tersebut.
"TKP di Hotel Surabaya berinisial P dan dan di klub tempat hiburan A Kota Surabaya," kata Truno, Rabu, 19 Agustus 2020.
Dari informasi yang dihimpun, penyidik mendapati ada tamu yang keluar dari karaoke tersebut bersama LC dan langsung menuju hotel. Saat itu juga kata Truno, pihaknya langsung mendapati dua orang sedang melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
TKP di Hotel Surabaya berinisial P dan dan di klub tempat hiburan A Kota Surabaya.
"Dasarnya laporan polisi Hasil penyidikan oleh penyidik Ditreskrimum LPA 14 Agustus 2020 yang ditangani Unit III Renakta Subdit IV Ditreskrimun Polda Jatim," katanya.
Setelah itu dikuak, Truno melanjutkan, polisi juga menggeledah Arjuna Pub & Karaoke dan mendapati sejumlah bukti adanya tindakan prostitusi. Seperti alat kontrasepsi atau kondom di tempat sampah.
Sementara itu, menurut Truno, Mami Christiani atau Sanny memiliki modus menawarkan tersangka lewat aplikasi pesan kepada tamunya. Selanjutnya apabila sudah mendapat kesepakatan keduanya akan bertemu dan selanjutnya menuju hotel.
"Modus tersangka yaitu menawarkan perbuatan asusila melalui aplikasi pesan kepada tamu, menawarkan LC atau pemandu lagu yang bisa melakukan layanan berhubungan asusila atau intim sebagaimana layaknya suami istri," ujar dia.
Truno menambahkan di karaoke tersebut, Mami Sanny merupakan waiters. Namun, dia juga memiliki job lain sebagai mami. Truno menyebut tersangka memiliki dua anak buah.
- Baca juga: Tempat Karaoke Sarang Prostitusi di Surabaya
"Kaitannya dengan tempat tersebut sebagai waiters, yang profesinya sebagai mami atau orang yang menawarkan jasa asusila. Untuk sejauh ini ada dua korban sebagai pemandu lagu atau LC. 40 tahun dan 28 usianya," ucap dia.
Di kesempatan yang sama, Truno menyebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni satu buah pakaian dalam wanita, satu buah pakaian dalam pria, satu buah alat kontrasepsi atau kondom bekas pakai, satu buah sprei warna putih dan bukti pembayaran salah satu hotel, satu kondom belum terpakai, dua buah HP, uang tunai Rp 1,4 juta dan Rp 4,5 juta.
"Dalam hal ini penyidik masih terus melakukan serangkaian penyidikan, di mana saat ini penerapan pasal patut diduga atau dugaan satu tindak pidana pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun," kata Truno. []