Surabaya - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menilai, banyaknya kasus pemanfaatan dana desa yang salah merupakan suatu hal yang wajar. Hal itu mengingat relatif usia proram dana desa yang masih muda yakni empat tahun.
Menurut Halim, kesalahan tidak hanya terjadi kepada kepala desa, bupati yang sudah puluhan tahun saja masih terjadi kekeliruan. Tapi ini bukan legitimasi atau memberikan justifikasi. "Permasalahan pasti ada, karena itu perlu ada perbaikan lagi dalam penggunaan dana desa," kata Halim usai rapat Senat Terbuka Lusttrum XI Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Senin 23 Desember 2019.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Jawa Timur (Jatim) itu meminta agar kesalahan kepala desa atau bupati dalam mengelola dana desa hingga tersangkut masalah hukum jangan dijadikan alasan untuk menghapus dana desa. Pihak yang memunculkan wacana penghapusan dana desa sama halnya ingin merusak tananan pembangunan di Indonesia. "Dana desa merupakan program yang bagus karena sudah melalui perancangan yang detail. Hanya tinggal pembenahan untuk menyempurnakan pengunaan dana desa," tegas Halim.
Halim bahkan menegaskan, pihak-pihak yang yang ingin menghapus dana desa sama halnya agen asing. Hal ini mengingat dana desa untuk membangun infrastruktur suatu daerah. "Itu jelas kapital, itu jelas mereka agen asing yang ingin menghancurkan tatanan pembangunan di indonesia," katanya.
Halim menambahkan tahun depan pemerintah akan menyalurkan dana desa senilai Rp 72 trilliun. Jika dilihat nominalnya memang cukup besar. Namun terbilang kecil jika dilihat dari segi sebaran dan dampaknya. "Subsisdi pupuk saja Rp 30 trilliun tak jelas. Ini Rp 72 triliun jelas banget, lokasinya di desa. Pengawasannya jelas dan siapa yang harus dibina juga jelas," tuturnya
Sekadar diketahui, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat jumlah kepala desa (kades) di Jawa Timur yang terlibat kasus korupsi dana desa mencapai 41 orang. Tahun 2016 ada 13 orang, tahun 2017 sebanyak 15 orang, dan tahun 2018 mencapai 13 orang.
Secara menyeluruh ICW merilis sedikitnya 214 kades se-Indonesia terlibat korupsi dana desa sejak tahun 2015 hingga 2018. Rinciannya, sebanyak 15 orang di tahun 2015, 61 orang tahun 2016, 66 orang tahun 2017, dan 89 orang pada 2018.[]
Baca Juga:
Ibas Ingatkan Pemerintah Tak Permainkan Dana Desa
Mendes Tunggu Laporan Dana Desa Digunakan KKB Papua