Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara dari Bareskrim Polri terkait kasus pagar laut Tangerang. Berdasarkan informasi yang diterima, berkas tersebut melibatkan empat tersangka, termasuk Kepala Desa Kohod, Arsin. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi hal ini saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Pelimpahan berkas ini dilakukan pada Kamis (13/3/2025) sore. Harli menjelaskan bahwa setelah menerima berkas, jaksa akan melakukan penelitian awal selama tujuh hari untuk menentukan apakah berkas tersebut sudah lengkap atau masih memerlukan penambahan. "Ada waktu bagi penuntut umum untuk melakukan penelitian dulu, dan nanti kita akan update perkembangannya," ujar Harli.
Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang. Tersangka utama adalah Kepala Desa Kohod, Arsin, beserta tiga orang lainnya, yaitu Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk printer, layar monitor, keyboard, dan stempel sekretariat Desa Kohod.
Proses penyidikan perkara ini telah selesai pada 14 Februari 2025. Penyidik Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa penyidik merasa cukup dengan bukti yang ditemukan dan hanya menunggu pembuktian terkait barang palsu. "Kalau proses pemeriksaan, penyidik sudah merasa cukup, tinggal menunggu pembuktian-pembuktian terkait barang yang palsu," ujarnya.
Kejaksaan Agung akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan memberikan update lebih lanjut mengenai langkah-langkah hukum yang akan diambil. Masyarakat diharapkan untuk tetap mengikuti perkembangan kasus ini melalui sumber-sumber resmi.