Jakarta - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo kembali menghimbau Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan atau menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) meski pandemi virus corona atau Covid-19 tengah melanda Indonesia.
Ia mengatakan Orang Pribadi (WP OP) maupun WP Badan tetap harus melaporkan SPT sesuai Per-06/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan SPT Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019.
Apalagi, kata dia batas penyampaian SPT WP Orang Pribadi sudah diundur selama sebulan dari tanggal sebelumnya. "SPT WP Orang Pribadi yang telah diundur penyampaiannya dari 31 Maret 2020, diperpanjang hingga 30 April 2020," ujar Suryo Utomo di Graha Badan Penanggulan Bencana Nasional (BNPB), Jakarta, Senin, 27 April 2020.
Baca juga: Tutup 30 April, Dirjen Pajak Imbau Lapor SPT Online

Sama halnya dengan WP Orang Pribadi, batas waktu penyampaian untuk WP Badan juga pada 30 April 2020 dan tidak ada akan ada tambahan waktu untuk melaporkan.
Namun menurutnya, WP Badan diberi kemudahan untuk melengkapi dokumen seperti, hanya transkrip elemen laporan keuangan atau Laporan Keuangan Sederhana untuk dilampirkan bersama SPT. Sedangkan dokumen lain yang wajib dilampirkan dapat menyusul hingga 30 Juni 2020.
Sebab, pemerintah menurut dia memahmi kondisi di masa pandemi Covid-19. Sejumlah kebijakan penerapan physical distancing, social distancing, Work From Home (WF), dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat menghambat penyiapan dokumen WP Badan.
Dalam kondisi seperti ini, kata dia laporan tidak perlu disampaikan langsung ke kantor pajak, karena hampir semua layanan DJP diarahkan melalui elektronik. Hal tersebut, kata dia untuk mengurangi interaksi antara petugas dengan WP
"Dan mendukung pemerintah dengan physical distancing. Kami membuka tools dan menambah layanan yang bisa dihubungi secara elektronik. Ada beberapa saluran, bisa konsultasi melalui live chat atau konsultasi dengan AR melalui email," ucapnya beberapa waktu lalu.
Berdasarkan data pihaknya, ia mengatakan laporan status penyampaian SPT Tahunan baik Orang Pribadi maupun Badan dari Wajib Pajak (WP) sampai dengan tanggal 21 April 2020 sebanyak 9,7 juta. Padahal, tahun lalu SPT Tahunan mencapai 11,6 juta laporan.
DJP akan terus berupaya memberikan kemudahan layanan perpajakan serta relaksasi perpajakan di tengah Covid-19. Untuk mendapatkan berbagai informasi terkait SPT Tahunan, termasuk konsultasi dan jadwal kelas pajak online, panduan dan video tutorial SPT Tahunan, WP dapat mengunjungi laman https://www.pajak.go.id/lapor-tahunan. []