Jakarta - Fairuz A Rafiq tidak terima disebut 'bau ikan asin' oleh mantan suaminya, Galih Ginanjar. Fairuz melaporkan mantan suaminya tersebut ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Kasus 'bau ikan asin' tersebut memberikan pelajaran bahwa kebebasan manusia dibatasi oleh kebebasan manusia lain. Seseorang bebas bicara apa saja tentang orang lain. Namun ketika seseorang itu membicarakan orang lain di depan umum, di media sosial misalnya, dan orang lain tersebut tidak terima, ia bisa menggugat seseorang tersebut dengan pasal pencemaran nama baik.
Berikut ini hal-hal berkaitan pencemaran nama baik, juga siapa saja yang terkena kasus ini selain 'bau ikan asin'. Selengkapnya dalam infografis.
Jika tidak hati-hati berucap di ruang publik, seseorang bisa dijerat hukuman dengan pasal pencemaran nama baik. Apa saja yang dimaksud pencemaran nama baik? Siapa yang pernah terkena kasus ini dan berakhir di penjara?
Baca juga: