Takengon, (Tagar 2/3/2018) - Sat Resnarkoba Polres Gayo Lues meringkus SH (22 tahun) dengan puluhan kilogram Narkotika jenis Ganja di Desa Pining Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues.
Dir Resnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Agus Sartijo mengatakan, SH ditangkap merupakan sebagai petani dikawasan tersebut. Informasi itu berawal dari masyarakat bahwa daerah tersebut sering dijadikan tempat peredaran Ganja.
"Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan lidik dan berhasil melakukan penangkapan terhadap SH dirumahnya, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti," kata Agus saat di konfirmasi, Senin (2/4).
Barang bukti yang ditemukan, Sebut Agus, yakni lima karung plastik berisikan 62 bal Narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan kertas koran serta dibalut dengan plastik warna putih bening dengan keseluruhan 62 Kilogram.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Gayo Lues guna proses lebih lanjut," katanya. (fzi)