Agam - Seorang pemuda berinisial TR, 21 tahun, terpaksa berurusan dengan polisi. Warga Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam ini kedapatan membawa daun ganja siap edar berbungkus kertas nasi, Rabu, 1 Juli 2020 malam.
Saat diperiksa, bungkusan plastik yang diamankan dari pelaku berisi satu paket ganja berbungkus kertas nasi.
TR tak berkutik saat dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam. Dia ditangkap saat sedang berjalan kaki menenteng barang haram itu di Pendakian Jorong Sikabu sekitar pukul 22.10 WIB.
"Pelaku ditangkap karena kedapatan membawa satu paket narkotika jenis ganja. Kasusnya masih dalam pengembangan," kata Kasat Res Narkoba Polres Agam Iptu Awal Rama membenarkan peristiwa penangkapan itu, Kamis, 2 Juli 2020.
Penangkapan TR berawal dari laporan masyarakat yang mencurigainnya sebagai penyalahguna narkotika jenis ganja. Polisi mulai melakukan penyelidikan dan mengintai gerak-gerik TR.
Malam itu, petugas melihat TR sedang berjalan kaki di pendakian Jorong Sikabu dengan menenteng satu kantong plastik warna hitam. Dia langsung disergap dari arah belakang dan seketika barang bungkusan yang dibawanya berhasil diamankan.
"Saat diperiksa, bungkusan plastik yang diamankan dari pelaku berisi satu paket ganja berbungkus kertas nasi yang dilakban," katanya.
Saat ini, TR sudah mendemak di sel tahanan Polres Agam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain satu paket ganja, polisi juga menyita handphone merk realme warna biru.
Atas perbuatannya, TR dijerat Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih dari 9 tahun. []