Magelang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah memproses dugaan Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito tidak netral di gelaran Pilkada Kota Magelang tahun 2020. Penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu ini tak hanya berdasar temuan, tapi juga laporan dari masyarakat.
Berdasar surat pemberitahuan tentang status laporan ke Bawaslu Kota Magelang yang diterima Tagar, Rabu, 18 November 2020, pihak pelapor adalah Ferry Pramudiyanto K dan terlapor, yakni Sigit Widyonindito.
Dalam surat itu disebutkan laporan Ferry bernomor 011/LP/PW/KOTA/14.02/XI/020 tidak diregristasi karena telah ditangani Bawaslu sebagai temuan. Surat diteken Ketua Bawaslu Kota Magelang Endang Sri Rahayu tertanggal 16 November 2020.
Kami lagi pembahasan di Gakkumdu dua, karena itu kan (kasus) pidana.

Koordinator Divisi Hukum, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Magelang, Maludin Taufik membenarkan adanya laporan terkait kegiatan Wali Kota Magelang pada tanggal 3 November 2020. Namun demikian, sebelum adanya laporan masuk, Bawaslu telah lebih dulu menemukan adanya kasus tersebut.
"Jadi sebelum laporan itu masuk, sudah ada temuan yang locus delicti-nya sama, subjeknya juga sama. Kami memang ada temuan terlebih dulu, kemudian baru dua atau tiga hari berikutnya, laporan itu baru masuk," terang Taufik.
Atas laporan tersebut, lanjut Taufik, Bawaslu kemudian mengkolaborasikan temuan serta laporan itu karena materinya sama, baik tempat maupun subjeknya.
"Kemudian kami berikan kasus posisi terhadap laporan tersebut yang menyatakan bahwa Bawaslu sedang menangani temuan yang sama itu. Karena tidak mungkin kami menangani dua kasus tapi sebenarnya sama, nilainya satu," jelasnya.
Meski begitu bukti-bukti yang disampaikan dalam laporan tersebut tetap diambil untuk memperkuat bukti temuan Bawaslu di lapangan.
Terkait dengan penanganan, saat ini telah sampai pada tahap pembahasan kedua di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Nantinya, tim Gakkumdu akan menyimpulkan, apakah kasus tersebut akan dilanjutkan atau tidak.
"Kami lagi pembahasan di Gakkumdu dua, karena itu kan (kasus) pidana. Kami belum tahu hasilnya, dari sini nanti muncul seperti apa," ujar dia.
Baca juga:
- Bawaslu Laporkan 7 ASN Pemkot Semarang Langgar Netralitas
- Bamsoet Bocorkan Sebab ASN Tidak Netral saat Pilkada
- Warga Medan Dipersulit Lapor Pelanggaran Pilkada di Bawaslu
Taufik menambahkan, dalam memproses laporan ataupun temuan, terdapat sejumlah tahapan yang harus dipenuhi. Sejak ada temuan, kemudian pembahasan pertama di Gakkumdu, pembahasan tahap kedua Gakkumdu, lalu penentuan temuan bisa ditindakanjuti atau tidak berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum dari kejaksaan, kepolisian, dan Bawaslu.
"Dan itu harus kata sepakat, baik kejaksaan, kepolisian, maupun Bawaslu. Kalau ada yang tidak sepakat, menjadikan temuan ini tidak bisa ditindaklanjuti," imbuhnya.
Sementara itu belum ada tanggapan dari Wali Kota Sigit Widyonindito atas penanganan dugaan pelanggaran yang tengah ditangani Bawaslu Kota Magelang. Dikonfirmasi via pesan WhatsApp, yang bersangkutan belum merespons. []