TAGAR.id, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Papua siap menindaklanjuti laporan masyarakat tentang rekaman suara yang diduga berasal dari Penjabat Wali Kota Jayapura. Dalam rekaman tersebut, terdengar arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot untuk mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) Gubernur Papua.
Rekaman suara berdurasi 9.36 menit tersebut mulai beredar luas di aplikasi WhatsApp sejak Rabu (30/10) sore. Respons cepat dari Bawaslu Papua menunjukkan komitmen mereka dalam menangani dugaan pelanggaran pemilihan umum. Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan kajian awal dalam waktu 2 hari setelah menerima laporan.
Setelah kajian awal, Bawaslu akan mengadakan pleno untuk menilai apakah syarat formal dan material telah terpenuhi, serta jenis dugaan pelanggaran yang terjadi. Jika syarat belum lengkap, pelapor akan diminta untuk melengkapi laporan. Namun, jika syarat sudah terpenuhi, laporan akan segera didaftarkan.
"Berkaitan dengan mekanisme penanganan pelanggaran atas laporan yang dimaksud Bawaslu Papua akan melakukan kajian awal dalam waktu 2 hari setelah laporan diterima," ucap Bawaslu.
Kuat dugaan bahwa Penjabat Wali Kota Jayapura secara terang-terangan mempengaruhi ASN Pemkot di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk berperan dalam proses pemilihan Gubernur Papua. Ia diduga mengatur skenario tertentu agar ASN bertindak sesuai keinginannya, yang dapat dianggap sebagai pelanggaran netralitas ASN.
Bawaslu Papua menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan ditangani dengan serius dan transparan. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang mereka temukan, demi menjaga integritas proses pemilihan umum. []