Bawaslu Papua Siap Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Soal Rekaman Suara yang Diduga Berasal dari Penjabat Wali Kota Jayapura

Bawaslu Papua siap menindaklanjuti laporan masyarakat tentang rekaman suara yang diduga berasal dari Penjabat Wali Kota Jayapura.
Bawaslu Papua Siap Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Soal Rekaman Suara yang Diduga Berasal dari Penjabat Wali Kota Jayapura. (Foto: TAGAR/Dok iSt)

TAGAR.id, Jakarta -  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Papua siap menindaklanjuti laporan masyarakat tentang rekaman suara yang diduga berasal dari Penjabat Wali Kota Jayapura. Dalam rekaman tersebut, terdengar arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot untuk mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) Gubernur Papua.

Rekaman suara berdurasi 9.36 menit tersebut mulai beredar luas di aplikasi WhatsApp sejak Rabu (30/10) sore. Respons cepat dari Bawaslu Papua menunjukkan komitmen mereka dalam menangani dugaan pelanggaran pemilihan umum. Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan kajian awal dalam waktu 2 hari setelah menerima laporan.

Setelah kajian awal, Bawaslu akan mengadakan pleno untuk menilai apakah syarat formal dan material telah terpenuhi, serta jenis dugaan pelanggaran yang terjadi. Jika syarat belum lengkap, pelapor akan diminta untuk melengkapi laporan. Namun, jika syarat sudah terpenuhi, laporan akan segera didaftarkan.

"Berkaitan dengan mekanisme penanganan pelanggaran atas laporan yang dimaksud Bawaslu Papua akan melakukan kajian awal dalam waktu 2 hari setelah laporan diterima," ucap Bawaslu.

Kuat dugaan bahwa Penjabat Wali Kota Jayapura secara terang-terangan mempengaruhi ASN Pemkot di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk berperan dalam proses pemilihan Gubernur Papua. Ia diduga mengatur skenario tertentu agar ASN bertindak sesuai keinginannya, yang dapat dianggap sebagai pelanggaran netralitas ASN.

Bawaslu Papua menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan ditangani dengan serius dan transparan. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang mereka temukan, demi menjaga integritas proses pemilihan umum. []

Berita terkait
Ketua Bawaslu Sebut di Undang-Undang tidak Ada yang Namanya Kecurangan Pemilu
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan tidak ada namanya kecurangan.
Usai Nyoblos, Jokowi: Kalau di Lapangan Ada Kecurangan, Laporkan ke Bawaslu
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menggunakan hak suaranya di Pemilu 2024. Ia menyebut, bila ada kecurangan semua ada mekanismenya.
Presiden Jokowi Naikan Tukin Bawaslu Jelang Pemilu 2024, Berikut Daftar Terbarunya!
Presiden Jokowi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjelang hari pencoblosan.