Malang - Ribuan barang ilegal hasil sitaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II selama 2019 dimusnahkan. Dari seluruh barang yang dimusnahkan, rokok ilegal atau polosan masih mendominasi sekitar 90 persen.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II, Oentarto Wibowo mengatakan itu menjadi catatan penting pihaknya untuk meguranginya konsumsi dan peredarannya. Apalagi, barang ilegal tersebut nilainya kurang lebih Rp 1,2 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 742 juta.
"Berarti ini mengindikasikan bahwa kepedulian masyarakat terkait itu (penindakan rokok ilegal) masih rendah. Sekaligus, belum ada penurunan signifikan untuk peredaran dan konsumsi rokok ilegal," ungkapnya kepada wartawan saat konferensi pers di halaman kantor DJBC Jatim II Jalan Raden Intan, Kota Malang, Senin 30 Desember 2019.
Dipaparkannya, delapan jenis barang ilegal dari hasil penindakan sebanyak 779 kali selama 2019. Diantaranya yaitu 22 juta lebih batang rokok ilegal, 29 ribu liter lebih minuman beralkohol, satu juta mili liter vape dan empat juta gram tembakau irisan halus (TIS).
Belum ada penurunan signifikan untuk peredaran dan konsumsi rokok ilegal.
Kemudian barang-barang impor ilegal hasil sitaan melalui Kantor Pos di beberapa titik. Diantaranya yaitu 9 pcs spare part, 133 pcs sex toys dan 167 pack suplemen atau obat-obatan tanpa izin edar.
"Dari semuanya itu ada yang tidak berizin, tidak mengenakan pita cukai dan izin mengonsumsinya tidak ada. Terus untuk yang suplemen juga sama, tapi tidak terlalu banyak," tutur Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta pada Tahun 2016 itu.
Sedangkan untuk sex toys, Wibowo mengungkapkan rata-rata hasil sitaan di Kantor Pos Kediri dan Malang. Menurutnya, barang itu dikatakannya rata-rata kiriman dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di luar negeri seperti di Thailand.

"Untuk yang sex toys dikirim melalui pengiriman pos. Barang itu seharusnya tidak diimportasi dan diperdagangkan bebas. Begitu juga dengan obat-obatan ilegal itu, dilarang oleh Badan POM," ujar alumnus S1 di Universitas Gajah Mada (UGM) Tahun 1990 itu. .
Dengan adanya penindakan dan pemusnahan barang ilegal sitaan selama 2019 itu. Wibowo berharap ada efek jera kepada pengedarnya. Sehingga bisa meningkatkan pendapatan untuk negera dari sisi bea cukai.
"Khusus yang tembakau. Diharapakan terciptanya kondusifitas persaingan usaha industri rokok. Sekaligus potensi PHK bisa dihindarkan," ucapnya. []