Jakarta - Polisi telah menangkap pelaku begal payudara bernama Denny Hendriyanto di Bekasi Utara, Jawa Barat. Pelaku peremas payudara terhadap perempuan berusia 38 tahun itu diancam hukuman penjara sembilan tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, pelaku terbukti bersalah melakukan aksi pelecehan seksual terhadap perempuan di daerah Kaliabang, Bekasi Utara. Dia diancam Pasal 289 dan Pasal 281 KUHP.
"Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan. Ini pasal 289 dan juga 281 KUHP. Ancaman 9 tahun," ujar Yusri dalam konferensi pers yang digelar di Ditkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 20 Januari 2020.
Terakhir HP juga ikut kami sita karena di dalamnya banyak sekali film porno.

Kejadian begal payudara berlangsung di gang sempit di wilayah Kaliabang pada Rabu, 15 Januari 2020. Kala itu, korban yang memakai jilbab panjang berjalan selepas dari pasar. Di belakangnya, Denny mengikuti menggunakan motor.
Ketika situasi dirasa aman, Denny yang sempat mendahalui korban memutar balik dan meremas payudara korban. Aksi Denny terekam salah satu kamera CCTV di lokasi kejadian.
Setelah ditangkap pada Jumat, 17 Januari 2020, polisi mengamankan pakaian dan motor yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya. "Barbuk antara lain pakaian yang digunakan berupa sweater, celana, sandal, serta motor yang digunakan beserta plat nomor," ucap Yusri.
Dari tangan pelaku, polisi juga mendapati gawai milik Denny memuat sejumlah file bermuatan pornografi. "Terakhir HP juga ikut kami sita karena di dalamnya banyak sekali film porno," tutur dia. []