Banda Aceh - Seorang pria berinisial WM dihukum cambuk sebanyak 42 kali karena membegal atau memegang payudara pengguna jalan di kawasan Blang Padang, Kota Banda Aceh, Aceh.
Prosesi hukuman cambuk berlangsung di Taman Bustanus Salatin Kota Banda Aceh, Aceh, Senin, 2 Maret 2020. Selain WM, pada eksekusi kali ini, juga dilaksanakan hukuman cambuk terhadap 7 terpidana lainnya. Ketujuh terpidana ini dijerat dengan pasal Ikhtilat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Muhammad Hidayat menyebutkan, WM dihukum cambuk berdasarkan putusan Nomor 04/JN/2020/MS-BNA Tanggal 19 Februari 2020.
Kata Hidayat, kasus yang dilakukkan WM masuk ke dalam ranah pelecehan seksual. Perkara ini awalnya ditangani oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, lalu kemudian dilimpahkan ke Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh.
“Ini dari kepolisian, kita sebenarnya hanya penyelenggara saja. Hari ini kita hanya fasilitasi, seluruhnya hanya diproses oleh Mahkamah Syariah,” kata Hidayat.
Ia menambahkan, apa yang dilakukan WM melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dalam qanun itu, ada sekitar 14 macam pelanggaran yang diatur, termasuk soal pelecehan seksual.
“Ada 14 pelanggaran yang masuk qanun itu, pelanggaran seksual ini mungkin salah satunya,” ujar Hidayat.
Disebutkan Hidayat, hukuman cambuk terhadap terpidana kasus pelecehan seksual merupakan perdana dilakukan di Kota Banda Aceh. Di berbagai kesempatan, apabila pihaknya menemukan ada pelaku yang melanggar kasus seperti itu, maka hanya dilakukan pembinaan.
“Kalau memang kedapatan di lapangan, kalau belum bisa diserahkan ke kejaksaan, mungkin kita lakukan pembinaan,” katanya.
Baca juga: Mesum dengan Wakil, Kepala Sekolah di Aceh Dicambuk
Sementara, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh, Inspektur Dua Polisi Dua, Puti Rahmadiani menjelaskan, aksi pelecehan yang dilakukan terpidana terjadi pada 8 Desember 2019 lalu.
Kejadian tersebut, kata Puti, terjadi di kawasan Blang Padang. Sementara korbannya adalah mahasiswi dan ibu rumah tangga. Setelah melakukan aksi, pelaku berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.
“Korbannya lebih dari satu orang, ada IRT dan mahasiswi,” ujarnya. []