TAGAR.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan menaikkan Upah Minimum (UM) 2025 sebesar 6,5%. Angka ini lebih besar dari yang diusulkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebesar 6%.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun buka suara soal angka 6,5%. Menurut Airlangga, angka ini didapat dengan menjumlahkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Kan tadi saya sudah bilang pertumbuhan ekonomi dan inflasi," ungkap Airlangga di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin, 2 Desember 2024.
Kemudian soal penolakan pengusaha pada besaran kenaikan upah minimum, Airlangga bilang kalau dia sudah berkomunikasi. Salah satunya dia sudah bicara dengan pengusaha di Rapimnas Kadin 2024.
"Kemarin aja ada pertemuan Rapimnas Kadin jadi sudah jelas di Rapimnas Kadin," sebutnya.
Lalu soal dampak PHK yang disebut pengusaha, Airlangga pun meresponsnya. "Ya tentu PHK itu Langkah terakhir dari pengusaha ya terima kasih," tutupnya.
Merujuk apa yang disebutkan Airlangga dimana Upah Minimum 2025 naik 6,5% didapat dari inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, maka:
- Inflasi Oktober 2024 sebesar 1,71%
- Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal III-2024 sebesar 4,95%
- Upah Minimum 2025: 1,71% + 4,95% = 6,66% []