Begini Penampilan Zumi Zola Usai Jadi Tahanan KPK

Begini penampilan Zumi Zola usai jadi tahanan KPK. Wajahnya terlihat berbeda, saat ini ia memiliki kumis dan jenggot tipis yang ia biarkan tumbuh.
Gubernur Jambi Zumi Zola. (Foto: Tagar/Rizkia Sasi)

Jakarta, (Tagar 26/4/2018) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (26/4) melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola sejak resmi ditahan pada Senin (9/4) lalu.

Dari pantauan Tagar, saat menyambangi gedung KPK orang nomor satu di Provinsi Jambi tersebut mengenakan kemeja polos berwarna putih dan celana bahan berwarna hitam dengan dibalut rompi oranye tahanan KPK.

Di pergelangan tangan kanannya, ia mengenakan jam tangan berwarna hitam, sementara pada tangan kirinya terlihat Zumi Zola menggenggam dompet berwarna hitam.

Sementara wajahnya terlihat berbeda lantaran saat ini ia memiliki kumis dan jenggot tipis yang ia biarkan tumbuh.

Saat ditanyai berbagai pertanyaan dari awak media, Zumi Zola tak mengucap sepatah kata pun, ia hanya melempar senyuman seraya berjalan menuju mobil tahanan KPN yang sudan siap menjemputnya.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut Zumi Zola dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” ungkap Febri saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (26/4).

Diketahui, KPK telah resmi menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.

Selain Zumi Zola, KPK turut menetapkan tersangka lainnya yakni Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, yang juga sebelumnya sudah berstatus sebagai tersangka suap RAPBD Provinsi Jambi.

Pengumuman penetapan tersangka terhadap Zumi Zola dan bawahannya itu disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/2).

Keduanya disangkakan melanggarkan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (sas)

Berita terkait
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara