Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan keterangan terkait kasus pemerkosaan dan serangan seksual yang dilakukan Reynhard Sinaga terhadap 48 pria Inggris.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono menjelaskan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang berada di London, Inggris, memberikan beberapa bantuan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang dijatuhi vonis seumur hidup tersebut.
Apapun ceritanya, dia adalah warga negara kita yang tetap perlu pendampingan di dalam pelaksanaan menjalani hukumannya.
"Tentunya dari KBRI London sudah, berkaitan dengan pemberian pendampingan hukum berkaitan dengan tersangka," ujar Argo, Selasa, 7 Januari 2020.
Baca juga: Universitas Indonesia Ogah Dikaitkan Reynhard Sinaga
Selain itu, Argo juga mengatakan KBRI telah mengurus visa keluarga Reynhard. Selanjutnya, yang bersangkutan difasilitasi untuk bertemu dengan sanak familinya.
"Jadi semua kita lakukan berkaitan dengan warga negara yang mengalami atau dapatkan atau menjadi tersangka di luar negeri, itu semua sudah," katanya.
Kemudian, Argo menjelaskan pihak KBRI juga tetap akan memantau kondisi Reynhard meskipun telah dijatuhi vonis hukuman seumur hidup.
"Apapun ceritanya, dia adalah warga negara kita yang tetap perlu pendampingan di dalam pelaksanaan menjalani hukumannya," tutur Argo.
Baca juga: Keputusan Hukum Reynhard Sinaga, KBRI Angkat Tangan
Polisi menyebut Reynhard memiliki "perilaku predator". (Foto: Facebook/Reynhard Sinaga)
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London menghormati keputusan Pengadilan Inggris di Manchester, yang menjatuhi hukuman seumur hidup terhadap pria berusia 36 tahun itu.
Minister Counsellor KBRI London, Thomas Ardian Siregar mengatakan pihaknya diberitahu mengenai kasus ini oleh pihak kepolisian pada Juni 2017 lalu.
Pihaknya terus mengikuti kasusnya dan memastikan yang bersangkutan mendapat perlindungan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di United Kingdom (UK).
Menurut Thomas Ardian Siregar, sejak saat itu juga KBRI melakukan kontak dengan pihak keluarga dan pihak pengacaranya.
“Perlu dipahami bahwa KBRI tidak bisa mengintervensi keputusan pengadilan,” ujarnya dilansir Antara, Selasa, 7 Januari 2020
Reynhard Sinaga, datang ke Inggris dengan visa mahasiswa pada 2007 dan memeroleh dua gelar magister di Manchester dan tengah mengambil gelar doktor dari Universitas Leeds saat ditangkap pada 2017.
Yang bersangkutan dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester atas tindak perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria dalam 159 kasus.
Tindak kejahatan ini dilakukannya dalam rentang waktu sekitar dua setengah tahun. Hakim mengatakan dia harus menjalani 30 tahun hukuman penjara sebelum boleh mengajukan pengampunan.
Menurut Thomas Siregar, bagian dari tugas KBRI ialah untuk memberikan perlindungan hukum kepada setiap WNI yang mendapat permasalahan di luar negeri.
Thomas Siregar melanjutkan, KBRI London sejauh ini telah menugaskan Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI London Minister Counsellor Gulfan Afero untuk menemui keluarga Reynhard Sinaga dan komunikasi dengan pengacaranya. []