Jakarta - Kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan selebriti tanah air kembali terulang. Kali ini, polisi berhasil menangkap seorang model majalah dewasa yang dikenal dengan nama Beiby Putri alias IPR atas kepemilikan sabu-sabu.
Beiby Putri terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu saat dilakukan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.
"IPR kita gelandang ke Ditnarkoba Polda Metro Jaya, hasil tes usap antigen negatif, urine positif methamfetamin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis, 11 Februari 2021.
Beiby Putri ditangkap oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Apartemen Bassura City, Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat, 5 Februari 2021, pukul 23.50 WIB.
Dalam penangkapan itu polisi menyita alat isap sabu atau bong serta dua plastik klip yang diduga sebagai narkoba.
Yusri menerangkan Beiby membeli dua bungkus klip itu pada akhir Desember 2020. Masing-masingnya seberat satu gram dan 1,85 gram. Satu plastik klip sabu yang awalnya seberat 1 gram tersisa 0,2 gram saja.
"Sedangkan yang 1,85 gram ini ternyata tawas. Kami masih melakukan pendalaman terkait hal ini," kata Yusri Yunus.
Saat diperiksa petugas, Beiby mengaku sudah empat kali melakukan transaksi narkoba terhitung sejak September tahun lalu.
"Hasil pendalaman bahwa yang bersangkutan memang sudah memesan empat kali. Pertama, September, dia pesan 0,5 gram. Kemudian Oktober pesan 0,5 gram, dan terakhir Desember 2020," terang Yusri.

Atas perbuatannya Beiby dijerat dengan Pasal 127 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara.
Polisi pun hingga saat ini masih memburu pelaku R sebagai pengedar narkoba kepada Beiby Putri.
"Kami masih kejar saudara R untuk bisa kita ungkap karena pengakuan selama ini, dia pesan dari R dengan pembayaran tunai langsung," terang Yusri.[]