Jakarta - Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto berjanji akan segera memberikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wiranto beralasan, Wantimpres baru saja bekerja satu bulan, maka itu masih ada rentang waktu untuk melapor LHKPN.
Enggak ada target. Iya pasti (lapor)
"Ya belum 3 bulan, masih 3 bulan. Kami baru sebulan," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Januari 2020.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu menyatakan, dia bersama Wantimpres lainnya tidak memiliki target mengenai pelaporan LHKPN kepada KPK.
Ketua Wantimpres Wiranto usai bertemu Presiden Joko Widodo di halaman Istana Negara, Jakarta pada Rabu 22 Januari 2020. (foto: Tagar/Popy Sofy).
Namun, Wiranto dengan Wantimpres lainnya berjanji akan segera melaporkan LHKPN.
"Enggak ada target. Iya pasti (lapor)," ucapnya.
Untuk diketahui, sembilan orang anggota Wantimpres belum melakukan pelaporan LHKPN kepada komisi antirasuah.
Sembilan orang yang dimaksud adalah Wiranto, Sidarto Danusubroto, Dato Sri Tahir, Putri Kuswisnu, Mardiono, Agung Laksono, Arifin Panigoro, Soekarwo dan Luthfi bin Yahya.
"Dari data e-LHKPN per 21 Januari 2020, untuk Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang berjumlah 9 orang, sampai saat ini belum ada yang melaporkan harta kekayaannya. Mereka adalah para penyelenggara negara yang termasuk kategori wajib lapor periodik," kata Plt juru bicara KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Selasa, 21 Januari 2020.
Terdapat dua jenis pelaporan LHKPN, yaitu bagi penyelenggara negara yang baru menjabat, serta laporan secara periodik bagi penyelenggara negara. []