Jakarta, (Tagar 8/9/2017) - Koordinator Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT) Abdullah Alkatiri menganggap, penangkapan Alfian Tanjung merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
"Ibu nya juga tidak tau dia ditangkap lagi. Bayangkan ini jelas melanggar HAM menurut kami," ujar Alfian di AQL Center, Jakarta, Jumat (8/9).
Selanjutnya pihaknya belum menentukan akan menggelar praperadilan atau tidak atas penangkapan dan penahanan kliennya. Alkatiri lebih ingin mengadukan masalah ini ke Komisi Nasional (Komnas) HAM dan lembaga-lembaga kepolisian.
"Kita akan melakukan pengaduan biar diketahui dulu, Kompolnas menguji pasal-pasal ini, Ombudsman, Komnas HAM, bagaimana masalah HAMnya," jelasnya.
Diketahui, Alfian telah dilaporkan oleh seorang kader PDI Perjuangan bernama Pardamean Nasution terkait pencemaran nama baik. Alfian dilaporkan atas kicauan di akun Twitternya yang menyebut, sebanyak 85 persen anggota PDIP adalah PKI. (ard)