Jakarta - Sebuah informasi berantai berisi rencana pemerintah menghapuskan Ketetapan MPRS Tahun 1966 Tentang Larangan Ajaran Komunisme muncul di Facebook.
Sebuah akun di Facebook, pada Jumat (29/5/2020), mengunggah narasi: "BELAKANGAN INI BEREDAR SUHARTO DI TUDUH PKI OLEH PKI. PERTANYAANNYA ADALAH?? MENGAPA REZIM JOKOWI MENGHAPUS TAP MPR NO 66..??"
Selain itu, terdapat pula narasi lain yang diunggah sang pemilik akun Facebook yaitu: "Cebong bilang jendral Soeharto pki...tapi anehnya rejim cebong mnghapus TAP MPR tentang pelarangan ideologi komunis pki...pertanyaannya yg pki siapa...otakmu perlu diservice bong..."
Dikutip dari Antara, Sabtu, 6 Juni 2020, benarkah pemerintah akan menghapus ketetapan MPRS tersebut?

Cek Fakta
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, dalam unggahan di akun Twitter-nya, pada 31 Mei 2020, menjelaskan secara konstitusional tidak ada MPR atau lembaga lain yang dapat mencabut TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.
Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 berisi tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang Di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.
Mahfud menjelaskan MPR periode saat ini bahkan tidak memiliki wewenang untuk mencabut Ketetapan MPR yang dibuat pada 2003 dan sebelumnya.
Dia pun mengatakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) bukan untuk membuka pintu bagi komunisme, melainkan justru untuk menguatkan Pancasila sebagai ideologi negara.
"Masyarakat bisa berpartisipasi ikut mengkritisi isi RUU tersebut agar bisa menguatkan Pancasila sebagai dasar ideologi negara," demikian unggahan Mahfud MD.
Selain Menko Polhukam, Ketua MPR Bambang Soesatyo menyebut RUU Haluan Ideologi Pancasila tidak memberikan ruang bagi ajaran komunis mampu hidup kembali di Indonesia.[]