Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengapresiasi penetapan tersangka terhadap Komisaris Utama (komut) PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Ya kami apresiasi, itukan kerja dari teman-teman di BPK [Badan Pemeriksa Keuangan] awalnya," ujar Staf Khusus BUMN Arya Sinulingga melalui sambungan telepon di Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020.
Artinya, kata dia penelusuran atau investigasi kinerja keuangan yang dilakukan BPK terhadap Jiwasraya memang ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Agung.
"Hasil ini adalah dari BPK yang ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung, ya kita hormati prosesnya," tuturnya.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna (tengah), Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan), Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono (kedua kiri), Anggota BPK Hendra Siswanto (kanan), Anggota BPK Daniel Lumban Tobing (kiri) saling berjabat tangan setelah memberikan pemaparan terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya di Kantor Pusat BPK, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Januari 2020. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)
Progres kasus Jiwasraya yang kini telah berbuah penetapan tersangka menurutnya sejalan dengan identifikasi awal yang dilakukan oleh Kementerian BUMN.
Pasalnya, sebagai induk semang Jiwasraya, Kementerian yang dipimpin oleh Erick Thohir ini telah menelusuri sejumlah kejanggalan dalam kinerja keuangan perusahaan asuransi plat merah itu.
"Berarti kan semuanya berjalan dengan baik, proses hukum berjalan, kita juga akan cek bagian kami lah," ucapnya.
Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya, Selasa, 14 Januari 2019.
Tiga di antaranya merupakan jajaran direksi lama Jiwasraya, yakni eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo.
Sedangkan dua tersangka lainnya berasal dari swasta, yaitu Komut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat.
Meski belum dijelaskan secara rinci peran dari masing-masing tersangka, Kejaksaan Agung menjerat kelima tersangka dengan pasal primer, Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. []