Jakarta - Pemerintah resmi melantik Kelompok Kerja (Pokja) Satgas BLBI dan Sekretariat pada Jumat, 4 Juni 2021 di Aula Djuanda I Kemenkeu, Jakarta. Pokja Satgas BLBI akan bertugas sejak tanggal pelantikan sampai dengan 31 Desember 2023.
Tidak ada yang bisa bersembunyi karena ada daftar jadi kami tahu, kami akan bekerja untuk negara. Kalau ada terjadi pembangkangan meskipun ini perdata, bahwa kalau sengaja melanggar, ini bisa saja berbelok ke pidana.
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, Satgas akan memburu para obligor dan debitur BLBI sehingga mereka tidak bisa lagi kabur dari kejaran pemerintah.
“Tidak ada yang bisa bersembunyi karena ada daftar jadi kami tahu, kami akan bekerja untuk negara. Kalau ada terjadi pembangkangan meskipun ini perdata, bahwa kalau sengaja melanggar, ini bisa saja berbelok ke pidana," tutur Menkopolhukam.

"Karena kalau dia memberi bukti-bukti palsu, atau selalu ingkar, bisa dikatakan itu, satu, merugikan negara, dua, memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga hukumnya bisa berbelok ke korupsi. Di internasional kita juga punya UNCAC, itu bisa dipakai. kerja sama antar negara untuk memberantas korupsi,” sambungnya.
Adapun Pokja Satgas BLBI terdiri dari Pokja Data dan Bukti, Pokja Pelacakan, dan Pokja Penagihan dan Litigasi. 26 orang Satgas Pokja Data dan Bukti terdiri dari perwakilan Kemenkeu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kemenkopolhukam.
Tugas Pokja Data dan Bukti antara lain melakukan pengumpulan data dan dokumen, melakukan verifikasi dan klasifikasi data dan dokumen, serta melakukan tugas lain dalam rangka penyediaan data dan dokumen terkait debitur/obligor, jaminan, harta kekayaan lain, perjanjian atau dokumen perikatan lainnya dan data/dokumen lain sehubungan penanganan hak tagih BLBI.
- Baca juga : Memanfaatkan Kecanggihan Samsung Galaxy S21 Ultra 5G Bersama Galaxy Movie Studio
- Baca juga : Dufan Bakal Hadir di Bakauheni Lampung dengan Nama Krakatau Park
Satgas BLBI dibentuk dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti. Satgas BLBI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pembentukan Satgas BLBI bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya.[]