Jakarta - Presenter Deddy Corbuzier mengaku memakai psikotropika jenis benzodiazepine (benzo) seperti pembawa acara Roy Kiyoshi. Namun, mantan suami Kalina Oktarani ini memiliki surat persetujuan dokter atau resep untuk mengonsumsinya.
Deddy Corbuzier mengungkapkan hal itu ketika berbincang-bincang dengan Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Drs Arman Depari. Kepada Arman, presenter berusia 43 tahun tersebut mengungkapkan alasannya mengonsumsi psikotropika itu.
"Saya punya bahu ini kan copot bang, copot memang sudah gak bisa sembuh kecuali dioperasi. Jadi kalau gak dioperasi, setiap malam kalau kena AC itu sakit sekali nyut-nyutan," kata Deddy kepada Arman di kanal YouTube Deddy Corbuzier.
Jadi kadang-kadang sulit untuk tidur dan sebagainya. Akhirnya harus menggunakan kayak benzo atau obat-obat seperti itu.
Ia menuturkan mengonsumsi benzo bukan karena ingin menambah rasa percaya diri tetapi karena memiliki bekas cedera di bahu. Ia mengaku kerap merasa kesakitan bila tak mengonsumsinya. Akibatnya ia sulit untuk tidur.
"Jadi kadang-kadang sulit untuk tidur dan sebagainya. Akhirnya harus menggunakan kayak benzo atau obat-obat seperti itu," ujar ayah dari Azka Corbuzier ini.
Baca juga:
- Pakai Psikotropika, Deddy Corbuzier: Jangan Ditangkap
- Tahu Pendapatan Tukul Arwana, Atta Halilintar Syok
- Rafli DPR F-PKS: Hukum Agama, Ganja Tidak Haram
Menurut Arman, fungsi dari psikotropika dalam dunia medis memang untuk mengilangkan sakit. "Tapi kalau nggak sakit dikasih obat yang takarannya nggak benar, sementara tubuh belum siap, bisa overdosis, karena dikasih obat keras," ujar Arman.
"Narkoba psikotropika itu sebenarnya adalah obat. Untuk orang yang dilanda kecemasan tinggi, rasa ketakutan, tidak percaya diri, dan mengarah ke gangguan psikologis," tutur Arman.
Psikotropika jenis benzo diketahui juga dikonsumsi presenter Roy Kiyoshi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Roy Kiyoshi ditangkap polisi terkait kasus narkoba. (Foto: Instagram/roykiyoshi)
Hasil tes urine presenter acara Karma itu terbukti positif mengonsumi benzo setelah ditangkap polisi di kediamannya di Perumahan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, pada Rabu sore, 6 Mei 2020. Polisi juga menyita barang bukti berupa 21 butir psikotropika dari kediaman Roy Kiyoshi.
Pengacara Roy Kiyoshi, Henry Indraguna, mengatakan kliennya mengonsumsi benzo untuk mengobati penyakit susah tidur atau insomnia yang diderita sejak 2017. Psikotropika itu dikonsumsi dengan surat persetujuan dokter atau resep.
Setelah dinyatakan sembuh, ternyata penyakit itu kumat pada 2020. Roy Kiyoshi akhirnya membeli benzo lewat internet tanpa resep dokter.
"2020, pada saat menjelang Covid-19 semua orang dianjurkan untuk tinggal di rumah dan di sini Roy tertekan dan stress, di situ Roy tidak bisa tidur," tutur Henry di Polres Jakarta Selatan, Sabtu, 9 Mei 2020.