Yogyakarta - Sembilan orang rombongan klitih merusak kendaraan motor di halaman Parkir Platinum Game Net Jalan Ipda Tut Harsono, Kelurahan Muja-Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Satu di antara pelaku berprofesi sebagai ojek online atau ojol.
Kapolsek Umbulharjo, Komisaris Polisi (Kompol) Setyo Budiantoro mengatakan, rombongan klitih merusak kendaraan korban Juanda Perwira Putra, 18 tahun, dengan cara ditabrakkan ke tembok, disabet menggunakan besi dan balok. Motor milik korban mengalami rusak parah.
“Korban yang berdomisili di Patehan, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta ini menderita kerugian sekitar Rp 3 juta akibat ulah para pelaku klitih,” katanya kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolsek Umbulharjo, Rabu, 13 Januari 2021.
Baca Juga:
Menurut dia, dari sembilan pelaku klitih, hanya empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan motor. Mereka adalah MA, 19 tahun warga Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman; RK, 18 tahun, warga Kapanewon Ngaglik, Sleman, MAM, 18 tahun warga Kapanewon Mlati, Sleman dan MHS, 16 tahun warga Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta.
“Empat tersangka merupakan eksekutor pengrusakan. Mereka punya peran dalam pengrusakan tersebut. Sementara lima lainnya hanya joki atau saksi,” ucap dia.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Umbulharjo, Inspektur Satu (Iptu) Nuri Aryanto menambahkan, tiga dari empat tersangka masih berstatus pelajar. Satu tersangka merupakan mahasiswa Universitas Swasta di Yogyakarta, dengan inisial MA.
Empat tersangka merupakan eksekutor pengrusakan. Mereka punya peran dalam pengrusakan tersebut. Sementara lima lainnya hanya joki atau saksi.
Pengrusakan kendaraan yang menimpa korban berpangkal karena para tersangka sengaja mencari seseorang yang sudah menyakiti MA di Jalan Jogja-Solo.
Pada Minggu, 27 Desember 2020 sekitar pukul 04.30 WIB, rombongan klitih yang berjumlah 9 orang dengan mengendarai empat motor itu, melintas di sekitar wilayah GOR Amongrogo, Jalan Kenari, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Pada waktu yang bersamaan mereka bertemu korban dan temannya hendak membeli makan. “Korban dianggap sebagai orang yang mereka cari. Kemudian rombongan klitih mengejar korban dan terjadi aksi kejar-kejaran sampai di lokasi kejadian,” ujar Iptu Nuri.
Korban yang ketakutan berusaha menyelamatkan diri kemudian masuk ke area parkiran Platinum Game Net dan meninggalkan kendaraan di luar dengan kunci yang masih menancap.
Iptu Nuri melanjutkan, rombongan klitih pun tak ingin menyia-nyiakan kesempatan tersebut. Mereka mengambil motor korban lalu ditabrakan ke tembok. Kemudian terjadilah aksi pengrusakan lainnya yang dilakukan para tersangka. Salah satu tersangka inisial MA menggunakan helm ojol saat melakukan perusakan. “Pengakuan MA, dia pernah bekerja ojol,” ucapnya.
Baca Juga:
Petugas Polsek Umbulharjo langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dari korban. Pada Selasa, 29 Desember 2020, rombongan klitih berhasil dibekuk polisi di rumahnya masing-masing. “Motifnya hanya mencari musuh. Karena korban dan rombongan ini enggak saling kenal,” katanya.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 170 KUHP subsider 406 dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. “Karena masih pelajar kami tidak melakukan penahanan, namun wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” ungkapnya. []