Yogyakarta, (Tagar 8/2/2018) - Seorang buruh bernama Muhammad Rifai (54), ditangkap Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Warga Kebumen, Jawa Tengah ini menyebarkan foto dan video bugil mahasiswi ke media sosial.
Direktur Reskrim Khusus (Dirkrimsus) Polda DI Yogyakarta Kombes Gatot Agus Budi Utomo dalam keterangan pers, Kamis (8/2), mengatakan pelaku ditangkap Selasa (6/2) di Jalan Tamansiswa, Kota Yogyakarta. "Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan alat bukti berupa delapan lembar foto dan dua video bugil korban," katanya di Mapolda DIY.
Pelaku dan korban saling mengenal. Korban berinisial EPS, warga Gamping, Kabupaten Sleman dan tercatat sebagai mahasiswi perguruan tinggi swasta di Yogyakarta.
Menurut Gatot, perkenalan korban dan pelaku dimulai sejak 2013 lalu di dunia maya. Keduanya saling akrab. Pada 2016 lalu, saat si korban berulang tahun, pelaku memberi hadiah handphone. Namun syaratnya, pelaku meminta korban foto bugil. "Pelaku meminta foto bugil korban dan diberi,” ujarnya.
Setelah mendapatkan foto bugil korban, pelaku terus meminta foto, bahkan video bugil. Pelaku mengancam melukai keluarga korban jika tidak diberi yang diminta.
Korban yang merasa terancam dan tidak nyaman akhirnya memilih memutuskan hubungan dengan pelaku. Namun pelaku justru tidak terima dengan keputusan itu. Pelaku lalu menyebarkan foto dan video di instagram miliknya. Selain itu, foto dan video telanjang juga disebarkan ke kerabat dan teman korban lewat WhatsApp.
Gatot mengatakan, kasus ini masih dalam penyelidikan intensif kepolisian. Apakah pelaku masuk bagian jaringan penyebar konten pornografi di internet atau tidak. "Karena pelaku diketahui sering berpindah kota," kata dia.
Pelaku diancam hukuman penjara 12 tahun sesuai pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) dan ayat (4) UU No 11 tahun 2008 tentang ITE. (ans)