Jakarta - Usai membuat heboh dengan melaporkan Prof Din Syamsuddin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan tuduhan terkait radikalisme, kali ini Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni ITB Bandung diduga kembali melaporkan seorang dekan di ITB.
Pengaduan tersebut tertanggal 12 Februari 2021, suratnya beredar di media sosial termasuk Twitter. Dalam surat bernomor: 12/LAP/GAR-ITB/II/2021 tersebut, GAR Alumni ITB meneruskan pengaduan ke Ketua KASN terkait dugaan Pelanggaran Netralitas PNS.
Yang dilaporkan adalah Prof BY ST MEng Phd, dengan nomor induk pegawai 197507272006041005, di mana yang bersangkutan ditulis sebagai Dekan Fakultas Teknologi Industri ITB.
Dalam surat disebutkan, GAR-ITB telah melakukan investigasi dan menemukan bukti-bukti awal keterlibatan Prof BY di masa lalu sebagai anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Kalau (pengaduan) ini belum
Berdasarkan bukti-bukti awal tersebut, GAR-ITB kemudian meminta KASN melakukan investigasi lanjutan dugaan pelanggaran netralitas PNS dimaksud.
Bagian dari isi surat GAR Alumni ITB yang diperoleh dari Twitter. (Foto: Tagar/Twitter)
GAR-ITB berdalih, mengingat keterbatasan sebagai komunitas sipil untuk memperoleh bukti-bukti baru terkait status keanggotaan Prof BY di PKS saat ini, GAR-ITB menyerahkan sepenuhnya pencarian bukti-bukti lainnya maupun tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran netralitas Prof BY kepada KASN, Badan Intelijen Negara maupun lembaga berwenang lainnya.
Kaitan itu, GAR-ITB kemudian merekomendasikan kepada KASN untuk meminta keterangan langsung kepada Prof BY dan para dosen senior yang tergabung dalam Kelompok Keahlian Material Fungsional Maju di Fakultas Teknologi Industri ITB, untuk menemukan dosen senior ITB yang menjadi sponsor Prof BY agar direkrut menjadi dosen PNS di ITB.
GAR-ITB juga merekomendasi agar KASN meminta keterangan sejumlah dosen senior anggota Senat Fakultas Teknologi Industri ITB yang mengevaluasi awal atas lamaran PNS dari Prof BY, diduga sekitar tahun 2002-2005.
Sejauh ini belum diperoleh konfirmasi dari pihak GAR-ITB kebenaran surat pengaduan dimaksud.
Nurhasni selaku Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN dihubungi, menyebut pihaknya belum menerima pengaduan dimaksud.
"Kalau (pengaduan) ini belum," katanya singkat lewat pesan WhatsApp, Sabtu, 13 Februari 2021.[]