Jakarta - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan peninjuaan kembali (judicial review) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan keluarnya putusan MA itu maka iuran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehaan (BPJS) Kesehatan batal naik dan kembali seperti sebelum Perpres itu diterbitkan.
Sebelumnya Komunitas Pasien Cuci Daerah (KPCDI) pada akhir 2019 mengajukan keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Komunitas ini kemudian melayangkan gugatan judicial review ke Mahkamah Agung. MA kemudian memasukan gugatan judicial review itu ke dalam Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 tentang Hak Uji Materiil.
Dalam amar putusannya, MA menerima dan mengabulkan permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah. MA menyebutkan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Selain itu, pasal tersebut juga dinyatakan bertentangan dengan sejumlah undang-undang. Pasal ini bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. Yakni Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Undang-Undang Nomor 24 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Seperti diketahui, pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 20119 tentang Perubahan Atas Perubahan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, yang mulai berlaku 1 Januari 2020. Dengan adanya Perpres ini maka iuran bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) naik menjadi Rp 42.000 per bulan untuk kelas tiga dari sebelumnya Rp 25.500. Untuk kelas dua menjadi Rp 110 ribu per bulan dari Rp 51.000 dan kelas satu menjadi Rp 160.000 per bulan dari sebelumnya Rp 80.000
Dengan adanya putusan MA, maka iuran BPJS Kesehatan kembali ke semula yakni Rp 25.000 untuk kelas tiga, Rp 51.000 kelas dua, dan Rp 80.000 kelas satu. []