Jakarta - Beredarnya video viral pertemuan antara Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Nanang Supriatna dengan pengacara buronan Djoko Soegiarto Tjandra (Djoktjan), Anita Kolopaking berbuntut panjang. Selain pihak Kejari Jaksel, Kejaksaan Agung juga akan memeriksa Anita Kolopaking.
"Semua akan diperiksa, termasuk pengacara Djoko Tjandra," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, Jumat dini hari, 24 Juli 2020.
Pada 16 Juli 2020 , Kepala Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta klarifikasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Baca Juga: Profil Anita Kolopaking, Advokat Pembela Djoko Tjandra
Setelah adanya informasi yang tersebar melalui media sosial berupa video dengan judul "Pertemuan Anita Kolopaking sedang melobi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Nanang Supriatna", pada Rabu tanggal 15 Juli 2020, maka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, langsung bergerak cepat.
"Pada tanggal 16 Juli 2020 , Kepala Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta klarifikasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan", ucap Hari dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar.
Menurutnya, klarifikasi atau pemeriksaan itu diperlukan karena Anita Kolopaking adalah pengacara terpidana Djoko Soegiarto Tjandra. Saat proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Pengawasan Kejati Jakarta sedang berlangsung, ternyata masih muncul pemberitaan di media sosial yang memuat foto yang diduga Anita Kolopaking dengan seorang jaksa perempuan bernama Pinangki.
Dalam keterangan foto itu disebutkan bahwa Pinangki merupakan jaksa di Kejagung. Mengingat ini terkait dengan pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh Bidang Pengawasan Kejati Jakarta dan melibatkan seorang jaksa di Kejagung, maka prosesnya diambilalih oleh Bidang Pengawasan Kejagung pada 17 Juli 2020.
Jika terbukti para jaksa melakukan pelanggaran disiplin atau pidana maka tidak pandang bulu, kepada siapa pun itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku

Menurut Hari, Bidang Pengawasan Kejagung sudah memeriksa Kajari Jaksel, Nanang Supriatna, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kasi Intelijen, pegawai yang bertugas saat kejadian dan salah satu tamu yang menemui. Pihaknya masih menjadwal pemeriksaan orang-orang yang diduga ada kaitannya dengan masalah tersebut.
Saat ditanya wartawan, apakah pihak yang diperiksa hanya dari internal saja atau Anita Kolopaking ikut diperiksa, Hari menjawab,"Semua dong."
Sebelumya Jaksa Agung, ST. Burhannudin dalam berbagai kesempatan telah menyampaikan bahwa pihaknya akan transparan memberikan informasi kepada masyarakat terhadap permasalahan ini. "Jika terbukti para jaksa tersebut melakukan pelanggaran disiplin atau pidana, maka tidak pandang bulu, kepada siapa pun itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Tentunya asas praduga tidak bersalah harus selalu dijunjung tinggi. "Kami pastikan bahwa Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung akan bekerja secara profesional dalam menangani permasalahan ini, dan hasilnya akan segera disampaikan kepada publik," kata Burhanudin.
Seperti diketahui, Djoko Tjandra dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta dan uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara. Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoktjan diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.
Simak Pula: Kompolnas Tak Setuju Kapolri Mundur Gegara Djoktjan
Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012. Namun, alih status warga negara itu tidak sah, sebab Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia. []