Parepare - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Parepare (Kejari) rencananya akan mengambil keterangan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada lingkup Rumah Sakit Umum Daerah Andi Makkasau, Parepare, Sulawesi Selatan.
Dalam kasus ini pihak Kejari telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Mantan Direktur RSUD Andi Makkasau, dr Muh Yamin, mantan bendahara RSUD, Taufiqurrahman, dan PPK pengadaan obat RSUD, Muh Syukur.
Kepala Seksi Intelijen Kejari, Amiruddin mengatakan sesuai surat pemanggilan, besok akan diperiksa tiga tersangka tersebut. Pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.
"Sesuai jadwal pemanggilan, kita akan periksa ketiga tersangka," kata dia saat ditemui di ruangannya, Senin 1 Juli 2019.
Ini merupakan panggilan ketiga yang dilayangkan pihak Kejari, setelah sebelumnya gagal mengambil keterangan tersangka karena berhalangan hadir.
"Semoga saja besok bisa datang, untuk kelengkapan berkas perkara," tambahnya.
Diketahui, kasus ini bergulir di Kejari Parepare sejak tahun 2017 lalu, pada bulan Maret tahun 2018, Tim penyidik Kejaksaan menetapkan tiga orang tersangka diantaranya dr Muh Yamin dan dua orang lainnya Taufiqurrahman dan Muh Syukur ditetapkan tersangka sejak Maret tahun 2018 lalu. Dengan dugaan kerugian negara Rp 2,3 miliar. []
Berita terkait:
- Selain Kasus Korupsi, Muh Yamin Terjerat Kasus Penipuan
- Dua Dugaan Kasus Korupsi di Parepare Seret Nama Yamin