Jakarta - Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan seluruh transaksi jual dan beli secara langsung di Indonesia wajib menggunakan mata uang rupiah. Tak terkecuali transaksi melalui platform digital.
"Prinsip kedaulatan rupiah kami tegakkan, sehingga semua transaksi domestik harus dalam rupiah," ucap Perry di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 27 Januari 2020 seperti dilansir dari Antara.

Selain wajib memakai rupiah, setiap transaksi uang elektronik dengan mobile phone di platform digital kata dia, wajib memakai Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS). Jika tidak, Bank Indonesia akan memberikan sanksi kepada pelaku financial technology (fintech) dalam negeri maupun asing.
"Sistemnya kami larang dan matikan. Wajib menggunakan QRIS termasuk provider asing harus tunduk menggunakan QRIS," tuturnya.
Sehingga, perusahaan dompet digital asing yang ingin masuk ke Indonesia, seperti WeChat Pay dan Alipay, menurutnya mau tidak mau harus ikut aturan tersebut. Bagaimana caranya yaitu menggandeng bank dalam negeri.
"Mereka harus menggunakan Indonesia standar kita dan kalau mau bertransaksi domestik harus berpartner dengan pemain dalam negeri," ucapnya. []