Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden, mencabut maklumat pendahulunya, Presiden Donald Trump, yang memblokir banyak pemohon green card atau kartu penduduk tetap untuk memasuki Amerika Serikat. Presiden Biden mencabut maklumat Trump pada hari Rabu, 24 Februari 2021.
Mantan Presiden Donald Trump mengeluarkan larangan tahun 2020 lalu, dengan mengatakan larangan itu diperlukan untuk melindungi pekerja Amerika di tengah angka pengangguran yang tinggi akibat pandemi virus corona.

Biden menolak alasan itu dalam sebuah maklumat yang dikeluarkan pada Rabu, 24 Februari 2021, dan membatalkan larangan pemberian visa itu. Presiden dari Partai Demokrat itu mengatakan perlakuan tersebut telah mencegah keluarga-keluarga untuk bersatu kembali di Amerika Serikat dan merugikan bisnis Amerika.
Biden telah berjanji untuk membatalkan banyak kebijakan imigrasi garis keras Trump. Para pendukung imigran telah mendesaknya dalam beberapa pekan terakhir agar dia mencabut larangan pemberian visa, yang akan berakhir pada 31 Maret 2021.
Namun, Biden tetap mempertahankan larangan lain bagi sebagian besar pekerja sementara asing (lt/ft)/voaindonesia.com. []